Lakukan Hal ini, Jika Pihak Perusahaan Melarang dan atau Menghalangi Dibentuknya Serikat Pekerja
Sebagai hak dasar atau asasi yang melekat dalam diri setiap orang terutama dalam hal berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, maka semua pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja dalam perusahaan. Hal ini dilindungi oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana pekerja diizinkan untuk membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kondisi kerja mereka.