Sibuk Bertahan Hidup, Buruh Lupa Bertanya Mengapa?
illustrasi: FSPBI
illustrasi: FSPBI

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi pada dasarnya merupakan salah satu instrumen penting yang dibangun negara untuk menjaga stabilitas hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan Indonesia, mediasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya…

Resensi Buku: Transisi Energi: Privatisasi listrik, Ketidakadilan dan perlawanan serikat Pada Jumat 13 Februari 2026 pagi hari. Bertepatan dengan acara peluncuran 4 buku di LBH Jakarta, saya berangkat dengan beberapa kawan. Termasuk salah satunya Khamid Istakhori atau kerap disapa Mas…

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998. Indonesia memang berhasil mengganti wajah kekuasaan, tetapi belum berhasil mengubah struktur ketidakadilan yang menindas kaum buruh. Demokrasi tumbuh secara prosedural pemilu berlangsung rutin. Terbukti dengan jumlah partai politik bertambah, kebebasan berbicara lebih terbuka.…
Bandara bagi pandangan mata orang awam hanya mampu menangkap keindahan permukaan tanpa pernah menyentuh kedalaman realitas. Bandara selalu dipersepsikan sebagai ruang megah yang sarat dengan kemewahan, tempat di mana setiap sudutnya memantulkan citra keberhasilan, tempat di mana setiap orang…

Berbicara hakikat hukum di Indonesia, maka satu hal yang tidak bisa disangkal adalah bahwa hukum bersifat mengikat dan memaksa. Ia tidak lahir sebagai hiasan dalam lembaran negara, melainkan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh siapapun tanpa kecuali demi terciptanya ketertiban…

Saya membaca buku berjudul Pesawat Anda Delay, dalam penerbangan dari Denpasar ke Yogyakarta pada 2 Februari 2025. Dua hari sebelum penerbangan itu, kami mengadakan pertemuan konsolidasi bersama YLBHI-LBH Bali. Angga Saputra, Sekretaris Jenderal FSPBI memberikan buku itu setelah diskusi dengan…

Bandara bukan sekedar tempat datang dan perginya pesawat dan penumpang. Bandara adalah objek vital negara. Hal ini ditegaskan secara hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa bandara…

“Buruh bandara memberikan seluruh tenaga kerjanya kepada pengusaha dan penguasa, namun imbalan yang diterimanya hanya cukup untuk bertahan hidup. Sementara hasil kerja buruh bandara yang sebenarnya adalah nilai tambah yang diciptakannya. Sialnya, nilai itu pergi begitu saja kepada pengusaha, sehingga…

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025 kembali membuka borok lama kebijakan pengupahan di Indonesia, negara rajin memberi karpet merah bagi industri, tetapi abai terhadap buruh yang menggerakkan industri itu…