FSPBI Melaporkan Pengawas ke Ombudsman

Selasa 11 Agustus 2026, kawan-kawan perwakilan dari Serikat Pekerja Bandara Indonesia (SPBI) PT Unex Rajawali Indonesia bersama dengan kawan-kawan pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) mendatangi kantor Ombudsman provinsi Banten. Kantor ombudsman berlokasi di Jl. Kolonel TB Suwandi / Jl. Lingkar Selatan No. 7, Lontar Baru, Kota Serang. Tujuannya kedatangan ini yaitu untuk melaporkan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ke Ombudsman Provinsi Banten.

Pelaporan ini dilakukan terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Pengawas Ketenagakerjaan. Dugaan ini muncul dikarenakan lambatnya penanganan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh Pengawas Ketenagakerjaan tersebut. SPBI beberapa kali berusaha menanyakan melalui mekanisme surat untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Selain itu pengurus FSPBI juga sudah berulang kali melakukan upaya proaktif dengan mendatangi langsung kantor Pengawas Ketenagakerjaan. Akan tetapi tetap tidak ada informasi terkait tindak lanjut kasus Union Busting ini. 

Upaya terakhir dilakukan pada Agustus tahun lalu, perwakilan SPBI kembali mendatangi kantor Pengawas Ketenagakerjaan untuk meminta transparansi perkembangan kasus. Sayangnya, hingga laporan Ombudsman ini dibuat, pihak pengawasan ketenagakerjaan tidak dapat memberikan kejelasan ataupun dokumen perkembangan perkara yang jelas kepada SPBI. Pengurus SPBI PT Unex Rajawali Indonesia Rusbal Rentua menjelaskan “Kami terpaksa mengambil langkah  ini karena tidak ada kejelasan terkait perkembangan dan penanganan laporan Union Busting yang telah dilaporkan sejak 2022”.

Melalui laporan ini, FSPBI berharap adanya intervensi dari Ombudsman agar menindak lanjuti union busting ini serta pihak Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengeluarkan nota penetapan agar Union Busting ini bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dalam prosesnya Ombudsman akan memberikan update LHP (Laporan Hasil Pekerjaan) baik itu kekurangan data maupun update terhadap terlapor seperti di mediasi atau akan dilakukan tindak lanjut kolektif oleh Ombudsman demi mendapatkan kepastian kasus Union Busting ini berjalan sebagaimana mestinya.

Rocky selaku kepala bidang advokasi FSPBI menyatakan “Kepala Ombudsman menerima laporan pengaduan dan akan mempelajari laporan dalam 14 hari kerja, apabila ditemukan maladministrasi maka pihaknya akan meminta klarifikasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.” Ujar Rocky.

Sedikit menjelaskan mengenai Union Busting ini. Kasus bermula pada saat pengurus SPBI melakukan advokasi terkait hak anggotanya yang mengalami permasalahan lemburan tanggal merah, tidak ada peraturan perusahaan, dan memperjuangkan struktur skala upah dan hak pekerja lainnya. Kerja-kerja pengadvokasian ini menurut SPBI membuat pihak manajemen UNEX tidak nyaman, sehingga ujungnya terjadi PHK terhadap Ketua Umum SPBI PT Unex Rajawali Indonesia dengan alasan indisipliner.

Tindakan yang dilakukan manajemen UNEX adalah bentuk dari intimidasi dan menghalangi kegiatan serikat pekerja. Hal ini merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penulis: Tim Media FSPBI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *