Mediasi Kasus PHK 800 Outsourcing, PT Nur Hasta Utama Mangkir

TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menyayangkan mediasi kedua kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebanyak 800 pekerja outsourcing tidak dihadiri oleh pihak perusahaan yakni PT Nur Hasta Utama. FSPBI dalam hal ini menaungi Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (GEBUK).
Angga Saputra, Ketua Bidang Pengorganisasian FSPBI mengatakan hari ini, Kamis 4 Juni 2020 FSPBI kembali mendatangi Disnaker Kota Tangerang untuk memenuhi panggilan ke-2 guna mengklarifikasi terkait PHK tersebut.
“Sangat disayangkan mediasi kedua ini hanya pihak kami yang hadir. Sementara dari pihak PT Nur Hasta Utama sebagai perusahaan penyalur dan PT Aerofood ACS anak usaha Garuda Indonesia selaku pemberi kerja tidak hadir,” paparnya.
Pihaknya mendesak Disnaker Kota Tangerang untuk memanggil PT Nur Hasta Utama dan juga PT. Aerofood ACS untuk turut hadir dalam mediasi kasus PHK sepihak.
Menurutnya, mediasi ketiga akan dilakukan pada pekan depan. Ia berharap seluruh pihak agar hadir untuk menyelesaikan persoalan PHK sepihak ini.
Angga menuturkan FSPBI juga menyayangkan pihak Disnaker terkesan bekerja lambat dan hanya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan alih daya PT. Nur Hasta Utama sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas PHK. Padahal terdapat dugaan permintaan PHK tersebut dilakukan atas perintah PT. Aerofood ACS.
“Kami tetap mendesak Disnaker Kota Tangerang untuk melakukan mediasi ke 3 dengan memanggil PT. Aerofood ACS selaku pemberi kerja dan selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas seluruh proses PHK sepihak yang terjadi.
Seperti diketahui, mediasi kedua ini dibarengi dengan agenda demonstrasi dari FSPBI dan GEBUK di depan Disnaker Kota Tangerang untuk mendesak pemanggilan terhadap PT. Aerofood ACS.
Pada Maret 2020 lalu, terjadi PHK terhadap pekerja outsourcing PT Aerofood ACS. Perusahaan ini merupakan penyedia makanan dan minuman bagi maskapai Garuda Indonesia.
Angga mengatakan tindakan PHK sepihak tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur karena tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.
Seharusnya, kata dia, manajemen melakukan perundingan terlebih dahulu kepada serikat buruh. Sayangnya baik ACS maupun PT Nur Hasta Utama yang menaungi para pekerja alih daya tidak melakukan perundingan.
“Pemecatan kepada para buruh pun aneh. Mereka hanya dipanggil menghadap dan disuruh menerima surat paklaring tanpa diberikan surat pemberhentian,” ujarnya.
Angga menambahkan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut. Dia juga meminta pemerintah dalam hal ini Disnaker dan para pengawas untuk terlibat dalam persoalan PHK sepihak ini.
“Kami dengar alasan PHK sepihak karena wabah corona. Padahal bagi kami ini bisa didialogkan harus bagaimana jalan keluarnya,” kata dia.
Selain itu, perusahaan pun menawarkan uang pisah kepada para buruh yang di-PHK dengan besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, banyak dari para buruh yang menolak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *