Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Tidak Akan Meningkatkan Daya Beli Keluarga Buruh
Pernyataan sikap Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) Kota Tangerang, 2 Desember 2024 Per 29 November 2024 bertempat di Istana Negara Presiden Prabowo mengumumkan, rata-rata kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut dibuat setelah, Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan pimpinan-pimpinan serikat buruh di Istana Negara. Prabowo hanya menambah kenaikan 0,5 persen dari usulan Menaker …
Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Tidak Akan Meningkatkan Daya Beli Keluarga Buruh Read More »