
Senin 19 Mei 2025, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). FSPBI mengajukan permohonan kasasi ke MA agar meninjau kembali putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Serang dengan nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2024/PN srg. Perihal perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Citilink Indonesia sebagai penggugat dengan tergugat Chirstian Natalius Imeldivan (pramugara Citilink).
Pada 28 April 2025 majelis hakimPHI Serang mengeluarkan putusan, yang mengabulkan gugatan PT Citilink Indonesia untuk memecat Christian Natalius Imeldivan. Hakim menyatakan Christian melanggar pasal 38 ayat 1 huruf o Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Citilink Indonesia Priode 2023-2024.
Menanggapi putusan ini FSPBI sepakat dengan salah satu pertimbangan majelis hakim, yaitu bahwa PT Citilink Indonesia bukan merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun seharusnya sebagai pekerja/buruh Christian tidak bisa dibatasi hak politiknya. Akan tetapi di dalam PKB PT Citilink Indonesia terdapat aturan yang melarang pekerja untuk berpolitik. “Hasil putusan ini tidak sesuai dengan harapan kami. Dalam hal ini majelis hakim belum bisa melihat perkara ini secara jeli, sebab kebebasan berpolitik adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh undang-undang termasuk pekerja dari anak perusahaan BUMN” ujar Christian.
Menurut Rocky Rizki sebagai salah satu dari penerima kuasa Tergugat. “Seharusnya dalam perkara ini norma ketenagakerjaan tidak bisa dipisahkan dengan norma hak asasi manusia, dan Christian ini bukanlah ASN yang seharusnya tidak bisa dibatasi hak politiknya, kecuali dia adalah ASN.” Sebab dalam hal ini norma ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, sering kali berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia termasuk di dalamnya ada hak warga negara untuk ikut serta dalam kontestasi politik dan hal itu juga dijamin oleh Negara.
Lalu pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025, FSPBI mengirimkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui sistem E-Court. Selanjutnya FSPBI akan terus mengawal agar MA meninjau kembali putusan PHI Serang secara obyektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Penulis: Agung Ramadhan (Media FSPBI)