FSPBI – GEBUK Siap Seret ACS dan Nur Hasta Utama ke Pengadilan

Ketua Bidang Pengorganisasian FSPBI Angga Saputra dan Ketua SB Gebuk Iksan

TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) telah menyiapkan langkah hukum terkait kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Nur Hasta Utama dan PT Aerofood ACS terhadap ratusan pekerja outsource sejak Maret 2020 lalu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum. Apabila mediasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja deadlock, kami bawa ke pengadilan,” ujar Angga Saputra, Ketua Bidang Pengorganisasian FSPBI.
Seperti diketahui, ratusan pekerja outsourcing atau alih daya di PT Aerofood Indonesia atau dikenal dengan Aerowisata Catering Service (ACS) di-PHK sepihak. Para pekerja ini berada di bawah naungan PT Nur Hasta Utama.
Tindakan PHK sepihak tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur karena tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.
Seharusnya, sebelum melakukan PHK sepihak, manajemen melakukan perundingan terlebih dahulu kepada serikat buruh. Sayangnya baik ACS maupun PT Nur Hasta Utama yang menaungi para pekerja alih daya tidak melakukan perundingan.
Pekan lalu, dijadwalkan proses mediasi antara pihak serikat pekerja dalam hal ini SB Gebuk dengan perusahaan pemberi kerja, namun jadwal yang diatur oleh Disnaker Kota Tangerang tidak diindahkan perusahaan.
Pihak serikat pekerja mengaku kecewa karena merasa tidak dihargai. Padahal mereka sudah bicara baik-baik untuk mencari solusi atas kasus PHK sepihak ini. Jika terus menerus tidak diindahkan, maka pihak serikat tak segan untuk membawa ke meja hijau.
“Keinginan kami sederhana kok, kami ingin mereka bekerja kembali karena PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai mekanisme,” paparnya.
Angga menambahkan proses mediasi akan dilanjutkan pada pekan ini. Pihak FSPBI dan Gebuk berharap ACS dan Nur Hasta Utama hadir dalam mediasi tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *