TANGERANG- Kasus perselisihan anak perusahaan PT Garuda Indonesia, yakni PT Aerofood Indonesia – PT Nur Hasta Utama dengan ratusan pekerja alih daya memasuki gugatan dengan agenda pemanggilan saksi tahap dua.
Hari ini, Rabu, 7 April 2021 agenda saksi yang dihadirkan pihak penggugat yakni para pekerja alih daya yang tergabung dalam Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (Gebuk) setelah sebelumnya saksi dari Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) dan PT Aerofood Indonesia.
“Saksi yang kami hadirkan menjelaskan bahwa jenis pekerjaan para outsourcing yang diberhentikan secara sepihak adalah inti dari pekerjaan perusahaan,” ujar Ari Lazuardi, kuasa hukum Serikat Gerakan Buruh Katering.
Dia menjelaskan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja alih daya yang tergabung dalam Gebuk dimulai pada medio Februari 2020. Saat itu, perusahaan beralasan memberhentikan para pekerja akibat imbas dari pandemi Covid-19 yang memukul kondisi keuangan perusahaan.
Terdapat sekitar 800 pekerja alih daya yang kena PHK sepihak. Waktu kerja mereka mulai dari dua tahun hingga puluhan tahun yang hingga waktu PHK dilakukan masih berstatus alih daya atau belum ada kejelasan pegawai tetap.
“Dalam gugatan yang kami ajukan salah satunya adalah mereka dipekerjakan kembali, diangkat pegawai tetap hingga dibayarkan hak-hak yang belum dibayarkan perusahaan,” ujarnya.
Dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Serang, Banten, pihak-pihak yang terseret antara lain PT Aerofood Indonesia selaku perusahaan tempat para buruh bekerja, PT Nur Hasta Utama (NHU) selaku perusahaan penyalur pekerja dan Koperasi Karyawan PT. Aerofood Indonesia Angsana Boga selaku pemilik saham NHU.
Ketua Serikat Buruh Gebuk, Isan Saputra menuturkan dari sekitar 800 buruh katering yang di-PHK sepihak, terdapat sekitar 200 orang yang memberikan kuasa untuk maju dalam gugatan.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya dibantu Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) telah menempuh jalur mediasi tripartit melibatkan Pemda setempat yang menghasilkan nota pemeriksaan khusus juga nota anjuran.
“Intinya seharusnya PT Aerofood Indonesia juga PT NHU memanggil dan mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK. Tetapi sampai saat ini pemanggilan tidak kunjung datang,” katanya.
Isan menambahkan, agenda pemanggilan saksi untuk kali kedua dari karyawan tetap PT Aerofood Indonesia yang mengundurkan diri bisa memberikan fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuat hakim berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) yang saat ini menaungi Serikat Buruh Gebuk berharap sidang hubungan industrial yang sedang berjalan mampu menghasilkan keputusan seadil-adilnya, sehingga ratusan pekerja alih daya bisa bekerja kembali atau mendapat hak yang seharusnya diterima sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua FSPBI Edi Lesmana mengatakan pihaknya telah dan akan terus mengawal kasus PHK sepihak yang menimpa Serikat Buruh Gebuk tersebut. “Kami tetap konsisten akan berada paling depan untuk mengawal kasus-kasus yang terjadi pada persoalan buruh di bandara termasuk soal PHK sepihak ini,” ujarnya.