TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) mendampingi SPS dalam mediasi kasus hubungan industrial di kantor Disnaker Tangerang.
Pengurus FSPBI Angga Saputra yang mendampingi SPS melakukan mediasi menuturkan pihaknya datang bersama pengurus SPS bertemu dengan pihak perusahaan dan Disnaker.
“Kami melakukan mediasi terkait kasus unpaid leave teman-teman pekerja yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Seharusnya, kata Angga, perusahaan mengajukan penangguhan upah kepada pemerintah jika memang benar-benar tidak ada uang untuk membayar upah.
Para pekerja sendiri sangat paham bahwa di tengah kondisi pandemi ini keuangan perusahaan terdampak sehingga berpengaruh terhadap kemampuan bayar upah terhadap pekerja.
“Hanya yang kami sesalkan adalah adanya cuti tak dibayar alias dirumahkan dan kalaupun ada yang bekerja, mereka dipotong hingga 70 persen,” ujarnya.
Menurutnya, ada lebih dari 200 pekerja yang dirumahkan dari SPS yang bekerja di ground handling Air Asia tersebut. Mereka bersikukuh agar tidak ada pemotongan upah oleh perusahaan.
“Dari hasil mediasi kemarin tidak menghasilkan apa-apa. Kami tetap dengan pendirian kami dan perusahaan juga tetap dengan pendirian mereka. Maka jika terus seperti ini kami akan ajukan gugatan perselisihan. Dan nanti akan ada mediasi terlebih dulu dari Disnaker,” paparnya.