
TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menggelar pendidikan hukum perburuhan, bertempat di sekretariat FSPBI, Jumat 18 Desember 2020.
Hadir selaku pembicara Ari Lazuardi S.H selaku kuasa hukum FSPBI dan juga IKAGI. Adapun peserta yang hadir antara lain anggota FSPBI yakni GEBUK, GEKARA, SPS, dan SIPERKASA.
Dalam pemaparannya, Ari menjelaskan bahwa istilah pekerja dan buruh masih terus menjadi perdebatan seolah-olah keduanya memiliki arti yang berbeda..
“Padahal keduanya adalah sama tidak ada perbedaan,” ujar Ari di sela-sela pemaparan materinya.

Menurutnya, pekerja/buruh adalah seseorang yang mengeluarkan tenaga, kreatifitas yang menghasilkan sesuatu dan mendapatkan upah.
Sementara itu, Angga Saputra Ketua Bidang Edukasi dan Organizing menuturkan FSPBI serius dalam melaksanakan pendidikan hukum perburuhan kepada anggota.
Setiap bulannya, akan dilaksanakan diskusi-diskusi tentang hukum perburuhan sebagai bekal pengetahuan kepada anggota.
“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam pendidikan agar para pekerja bandara mengerti hak-haknya dalam bekerja, dan menjadikan buruh melek hukum,” ujarnya.