Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

Oleh : Raymon Lidra Mufti Tenaga kerja outsourcing atau lebih sering disebut dengan pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing dan kemudian disewakan atau dipinjamkan kepada perusahaan lain untuk bekerja dalam waktu tertentu. Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Di dalam undang-undang tersebut …

Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia Read More »