
TANGERANG- SB Gebuk memastikan untuk membawa kasus PHK sepihak terhadap ratusan karyawan oleh PT Aerofood ACS.
Ketua SB Gebuk, Ihsan menuturkan saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan kuasa hukum untuk mematangkan gugatan ke pengadilan.
“Untuk berkas gugatan dan berkas kuasa sudah oke. Kami hanya tinggal resgistrasi saja dan mungkin ada yang harus disiapkan oleh kuasa hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, ratusan pekerja outsourcing atau alih daya di PT Aerofood Indonesia atau dikenal dengan Aerowisata Catering Service (ACS) di-PHK sepihak sejak Maret 2020. Para pekerja ini berada di bawah naungan PT Nur Hasta Utama.
Tindakan PHK sepihak tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur karena tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.
Seharusnya, sebelum melakukan PHK sepihak, manajemen melakukan perundingan terlebih dahulu kepada serikat buruh. Sayangnya baik ACS maupun PT Nur Hasta Utama yang menaungi para pekerja alih daya tidak melakukan perundingan.
Sementara itu, kuasa hukum SB Gebuk dan juga FSPBI, Ari Lazuardi menuturkan kemungkinan besar pendaftaran gugatan akan dilayangkan pada pekan ini ke PHI Serang.
“Setelah drafting gugatan selesai, kami akan langsung daftarkan ke PHI Serang,” ujarnya.