TANGERANG- Serikat Buruh (SB) Gerakan Buruh Katering (GEBUK) kecewa dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Tangerang. Anjuran tersebut berbunyi agar PT Nur Hasta Utama memperkerjakan kembali ratusan buruh yang di-PHK sepihak.
Sebelumnya lebih dari 800 buruh katering di Aerofood ACS di-PHK sepihak. Mereka adalah pekerja alih daya di bawah naungan penyedia jasa PT Nur Hasta Utama yang dipekerjakan di Aerofood ACS.
Isan Saputra, Ketua SB GEBUK mengatakan banyak dari para pekerja sudah bekerja cukup lama yang seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap.
“Kami inginnya surat anjuran dari Disnaker Kota Tangerang agar kami diangkat jadi karyawan tetap bukan jadi pekerja outsourcing lagi,” paparnya.
Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang menyiapkan proses gugatan ke pengadilan. Pihak yang digugat adalah perusahaan pemberi kerja yang seharusnya telah mengangkat para buruh katering di Aerfood.
“Kami saat ini sedang berkordinasi dengan kuasa hukum dan juga federasi. Kebetulan Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) juga menolak anjuran dari Disnaker. Di pengadilan nanti kami tetap ingin meminta agar kami diangkat jadi pegawai tetap,” paparnya.