SB GEBUK Datangi Langsung Kantor Aerofood ACS Kirimkan Undangan Mediasi Kasus PHK Sepihak

TANGERANG- SB GEBUK pada Senin, 6 Juli 2020 secara langsung mengirimkan surat undangan tripartit dari Disnaker Kota Tangerang kepada PT Aerofood ACS terkait kasus PHK sepihak sekitar 800 anggota GEBUK yang telah dilakukan belum lama ini.
Ketua SB GEBUK Ihsan menuturkan pihaknya meminta Disnaker Kota Tangerang agar pihak GEBUK mengirimkan langsung surat panggilan mediasi tersebut.
“Sebelumnya dari Disnaker Kota Tangerang sudah kirim surat undangan mediasi menggunakan jasa antar, tetapi ditolak oleh security ACS,” ujarnya.
Dengan demikian ia merasa perlu dan memastikan surat undangan tersebut diterima oleh pihak ACS.
Di sisi lain, SB GEBUK bersama Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPB) mendesak agar kasus PHK sepihak yang dilakukan ACS dan penyedia jasa tenaga kerja PT Nur Hasta Utama untuk bermediasi. Namun mediasi secara tripartit tak pernah terlaksana.

“Mediasi ke-4 dijadwalkan pada Jumat pekan ini pukul 10.00 WIB. Kami berharap PT NHU dan ACS hadir dan terlibat dalam mediasi. Kami berharap pekerja outsourcing di ACS bisa bekerja kembali,” paparnya.
Seperti diketahui, ratusan pekerja outsourcing atau alih daya di PT Aerofood Indonesia atau dikenal dengan Aerowisata Catering Service (ACS) di-PHK sepihak sejak Maret 2020. Para pekerja ini berada di bawah naungan PT Nur Hasta Utama.

Tindakan PHK sepihak tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur karena tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.
Seharusnya, sebelum melakukan PHK sepihak, manajemen melakukan perundingan terlebih dahulu kepada serikat buruh. Sayangnya baik ACS maupun PT Nur Hasta Utama yang menaungi para pekerja alih daya tidak melakukan perundingan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *