Seperti yang kita ketahui ada 6 poin dari omnibus law yang sudah, mungkin sudah kita kategorikan dari klaster ketenagakerjaan.
Ada 6 poin yang memang harus menjadi kewaspadaan bagi kita semua para buruh di seluruh indonesia. Khususnya hal-hal yang menyangkut dengan ketenagakerjaan.
Memang ketika kita bicara omnibus law menyangkut dengan tani, buruh dan pekerja lainnya nelayan yang memang memiliki kepentingan sama. Tapi pada saat ini tidak hanya buruh yang akan melawan.
Tidak hanya buruh yang akan mogok nasional.
Saya pikir dari pihak elemen lain pun akan melakukan perlawanan yang sama sehingga pembicaraan kita untuk menolak omnibus law itu dengan melakukan mogok nasional adalah satu agenda besar.