Lakukan Hal ini, Jika Pihak Perusahaan Melarang dan atau Menghalangi Dibentuknya Serikat Pekerja

illustrasi Serikat Pekerja (Unsplash)

Oleh : Raymon Lidra Mufti

Sebagai hak dasar atau asasi yang melekat dalam diri setiap orang terutama dalam hal berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, maka semua pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja dalam perusahaan. Hal ini dilindungi oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana pekerja diizinkan untuk membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kondisi kerja mereka.

Dalam praktiknya, pembentukan serikat pekerja dilakukan dengan cara melakukan pemilihan pengurus serikat pekerja, menyusun program kerja, dan melakukan negosiasi dengan pihak pengusaha atau pemerintah terkait hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kerja pekerja. Pihak pengusaha diwajibkan untuk menjalin hubungan kerja sama dengan serikat pekerja dalam rangka menjamin kepentingan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Namun, untuk membentuk serikat pekerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jumlah pekerja yang memenuhi syarat, waktu kerja yang telah dijalani oleh pekerja tersebut, dan lain-lain. Oleh karena itu, jika pekerja ingin membentuk serikat pekerja, disarankan untuk menghubungi lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang hak-hak pekerja untuk memperoleh informasi dan bantuan dalam mengurus persyaratan tersebut.

Dasar hukum pembentukan serikat pekerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang ini memberikan kebebasan kepada para pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh guna memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka.

Dalam Undang-Undang ini diatur bahwa setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh tanpa adanya diskriminasi dan harus dilakukan secara sukarela. Selain itu, serikat pekerja/serikat buruh juga harus didaftarkan secara resmi ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, terdapat juga beberapa peraturan lain yang mengatur tentang serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban para pekerja/buruh serta pengaturan hubungan industrial di tempat kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Registrasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pengesahan serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengesahan, Pembekuan, dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tata cara pendaftaran, pengesahan, pembekuan, dan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka para pekerja/buruh di Indonesia memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh guna memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.

Mendirikan atau membentuk serikat pekerja dalam perusahaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP/SB”). 

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti untuk membentuk serikat pekerja:

  1. Mengumpulkan minimal 10 orang pekerja yang berstatus karyawan tetap dalam perusahaan.
  2. Membuat rencana program kerja serikat pekerja, meliputi tujuan, program, strategi, dan sumber daya yang dibutuhkan.
  3. Memilih kepengurusan serikat pekerja yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan serikat pekerja.
  4. Mendaftarkan serikat pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Surat permohonan pendaftaran serikat pekerja
    • Fotokopi KTP dan kartu keanggotaan setiap anggota serikat pekerja
    • Rencana program kerja serikat pekerja
    • Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja
  5. Setelah mendaftar, Dinas Ketenagakerjaan akan memproses permohonan pendaftaran dan melakukan verifikasi keanggotaan serikat pekerja.
  6. Jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Serikat Pekerja.

Setelah serikat pekerja terdaftar, mereka memiliki hak untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja di perusahaan. Namun, serikat pekerja juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Serikat pekerja atau serikat buruh di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU No. 21/2000) memiliki hak dan kewajiban, berikut ini adalah hak dan kewajiban serikat pekerja di Indonesia:

Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

  1. Berhak membentuk, bergabung, dan memisahkan diri dari serikat pekerja/serikat buruh lainnya.
  2. Berhak mendirikan kantor, membentuk badan usaha, dan memperoleh keanggotaan dari pekerja yang bersedia bergabung.
  3. Berhak membela kepentingan anggotanya dan melakukan perundingan dengan pengusaha mengenai hak-hak pekerja dan kondisi kerja yang adil.
  4. Berhak melakukan mogok kerja apabila pengusaha tidak memenuhi tuntutan hak-hak pekerja.

Kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

  1. Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketertiban umum, keamanan, dan kesusilaan.
  3. Tidak melakukan pemaksaan, kekerasan, atau ancaman terhadap pihak lain dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja lain berdasarkan agama, ras, suku, jenis kelamin, atau status sosial.

Selain hak dan kewajiban di atas, serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kondisi kerja yang adil. Serikat pekerja dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti pendidikan dan pelatihan, pemantauan kondisi kerja, pengawasan penerapan peraturan perundang-undangan, serta melakukan advokasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak pekerja.

Selanjutnya menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SPSB), setiap pekerja atau buruh berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, jika perusahaan melarang berdirinya serikat pekerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum.

Sanksi hukum yang dapat diberikan terhadap perusahaan yang melarang berdirinya serikat pekerja antara lain:

  1. Sanksi administratif: perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
  2. Sanksi pidana: perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara.

Selain itu, apabila pekerja yang membentuk serikat pekerja dirugikan, mereka juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kompensasi dan restitusi atas kerugian yang diderita.

Penting untuk dicatat bahwa hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dilindungi oleh hukum dan melarang berdirinya serikat pekerja adalah pelanggaran hukum terhadap hak pekerja. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mematuhi ketentuan hukum dan tidak melarang atau menghalang-halangi berdirinya serikat pekerja.

Daftar aturan hukum tentang Pekerja dan Serikat Pekerja beserta sanksi nya

Pasal 28D UUD 1945 (setelah di amandemen)

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal 28E 

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 1 angka 1 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh

Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pasal 28 UU 21/2000

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 29 UU Nomor 21/2000 

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Pasal 43 UU Nomor 21/2000 

Barang siapa yang menghalangi-halangi atau memaksa serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan, dan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 

  1. Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja

Pasal 153 UU Cipta Kerja

  1. pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

g. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; 

h. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

*Penulis adalah Ketua Badan Pengawas Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *