Kasus PHK Sepihak SB GEBUK Masuki Agenda Keterangan Saksi

Pengurus FSPBI dan SB GEBUK dan kuasa hukum saat di pengadilan beberapa waktu lalu.

TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) akan terus mengawal kasus PHK sepihak yang dilakukan PT Aerofood ACS terhadap karyawan alih dayanya yang tergabung dalam SB GEBUK.
Irfan Mucharrom, Wakil Ketua Bidang Humas FSPBI menuturkan pada Rabu, 24 Maret 2021, SB GEBUK dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.
“Ya, jadi agenda sidang SB GEBUK yang juga anggota FSPBI sudah memasuki agenda saksi dari penggugat,” ujarnya.
FSPBI dan SB GEBUK sudah menempuh upaya mediasi dengan Aerofood ACS, PT Nur Hasta Utama selaku penyedia jasa tenaga kerja dan juga Pemda setempat, tetapi tidak ada titik cerah yang akhirnya masuk gugatan pengadilan.
Seperti diketahui, ratusan pekerja outsourcing atau alih daya di Aerofood ACS di-PHK sepihak sejak Maret 2020.
Tindakan PHK sepihak tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur karena tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.
Seharusnya, sebelum melakukan PHK sepihak, manajemen melakukan perundingan terlebih dahulu kepada serikat buruh. Sayangnya baik ACS maupun PT Nur Hasta Utama yang menaungi para pekerja alih daya tidak melakukan perundingan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *