Laporan FSPBI Soal Pemberangusan Serikat, Masuk Tahap Pemeriksaan di Ombudsman Banten.

TANGERANG, Kasus dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) dan SPBI PT unex terkait lambatnya penanganan kasus pemberangusan serikat di PT Unex Rajawali Indonesia kini memasuki babak baru.

Setelah resmi diadukan pada Selasa (11/8/2026) lalu, laporan tersebut kini dinyatakan lolos verifikasi dan resmi naik ke tahap pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Informasi ini diterima langsung oleh pengurus SPBI PT Unex Rajawali melalui pesan resmi dari akun WhatsApp Ombudsman RI pada Senin (4/9/2026). Tentu, informasi ini menjadi angin segar bagi pekerja yang tengah menuntut keadilan, setelah sebelumnya terombang-ambing tanpa kejelasan sejak tahun 2022.

Masuknya laporan ini ke tahap pemeriksaan, harapannya pihak Ombudsman akan segera memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan selaku pihak terlapor.

Pengawas Ketenagakerjaan wajib memberikan penjelasan gamblang mengenai alasan mandeknya penerbitan nota penetapan kasus pemberangusan serikat pekerja yang menimpa Ketua Umum SPBI PT Unex Rajawali Indonesia.

Rocky, selaku Kepala Bidang Advokasi FSPBI, menyambut baik respons cepat dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. “Sesuai komitmen awal, setelah berkas dipelajari, kini Ombudsman langsung bergerak ke tahap pemeriksaan. Kami berharap proses pemeriksaan ini berjalan objektif dan transparan agar Pengawas Ketenagakerjaan segera mengeluarkan nota penetapan yang menjadi hak hukum kami.” tegasnya.

Pihak FSPBI menegaskan akan terus mengawal jalannya pemeriksaan ini dan siap berkoordinasi secara proaktif jika Ombudsman memerlukan data tambahan maupun untuk menghadiri agenda mediasi lanjutan.

Penulis: Tim Media FSPBI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *