FSPBI Serukan Bahaya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja

TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menyerukan kepada para pekerja bandara di Soekarno-Hatta untuk menolak UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Bahrul, Humas FSPBI menuturkan para pengurus yang terjun menyerukan bahaya UU Cipta Kerja tersebut membagikan selebaran kepada pekerja bandara yang melintas di pintu TOD.
“Kami juga mengajak para pekerja bandara membangun persatuan pekerja bandara dengan mendirikan serikat pekerja dan bergabung bersama FSPBI,” paparnya.

Dia memaparkan para pengurus FSPBI yang melakukan aksi pembagian selebaran tersebut antara lain Kabid Organising dan Edukasi Angga Saputra, Wakabid Organising dan Edukasi Nofrendo Del Piero, Kabid Advokasi Isan Saputra, Wakabid Advokasi Rocky dan Staff FSPBI Wahyu Pratama.
Seperti diketahui, dari awal FSPBI memang dengan tegas menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena diyakini merugikan kalangan pekerja dan buruh.
Pada pekan lalu, FSPBI berencana untuk menggelar aksi kembali menolak UU bermasalah tersebut, tetapi karena satu dan lain hal, ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *