Senin, 23 Desember 2024. Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) hadir perdana memenuhi undangan Pengadilan Negeri Serang, yang beralamat di Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42126. Dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG perihal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Citilink Indonesia terhadap anggota An Christian Natalius Imeldivan.
Sedikit mengilas kembali, bahwa Christian adalah Pekerja yang bekerja di PT Citilink Indonesia sebagai awak kabin. Dia bekerja di PT Citilink sejak tahun 2014. Christian merupakan anggota dari Asosiasi Cabin Crew Citilink Indonesia (ACCI). ACCI merupakan salah satu pendiri dari Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) pada tahun 2019. Jadi secara tidak langsung Christian juga merupakan bagian dari FSPBI.
Kali ini FSPBI bertindak sebagai pihak Tergugat, karena dalam perkara ini pihak PT Citilink Indonesia yang mengajukan gugatan hukum. Terhitung kasus ini sudah berjalan sekitar 9 Bulan. PHK yang dilakukan PT Citilink Indonesia dilakukan dengan alasan Christian telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan aktif di salah satu partai politik saat proses Pemilihan Umum.
Sedari awal FSPBI menolak segala tuntutan PT Citilink Indonesia terhadap Christian. FSPBI percaya bahwa pencalonan/Kepengurusan Christian di salah satu partai yaitu Partai Buruh adalah hal yang Sah saja. Terlepas dalam PKB PT Citilink hal itu diatur, namun pasal tersebut tidak memiliki rujukan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
FSPBI datang diwakili beberapa struktur Badan Pengurus FSPBI. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 2, pada pukul 10.00 WIB. Agenda sidang yaitu masih dalam tahap kelengkapan berkas para pihak.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2025. FSPBI selain berkomitmen dalam proses litigasi juga akan terus mengawal proses jalannya persidangan kasus ini.