Titik Terang Perjuangan SB GEBUK: Mahkamah Agung Putuskan PT Aerofood Indonesia & PT Nur Hasta Utama Wajib Bayar Kompensasi PHK Sepihak

Oleh: Irfan Mucharrom


Tangerang- 21 November 2023, Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 telah diterima pengurus SB GEBUK (Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering) dan menghasilkan titik terang bagi perjuangan kawan-kawan SB GEBUK. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi SB GEBUK sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Serang No 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg, tanggal 14 Juni 2023.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terdapat beberapa pokok Perkara yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk Sebagian;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II (Aerofood Indonesia) putus sejak bulan April 2020;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Para Penggugat Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020;
  5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

SB GEBUK menilai Putusan tersebut merupakan hasil yang positif, walaupun memang tidak sepenuhnya sesuai apa yang diharapkan SB GEBUK, karena tujuan utamanya perjuangan ini adalah mendapatkan kembali pekerjaan mereka. Selain itu hasil ini juga menjadi Cahaya yang terang terkait nasib kawan-kawan anggota SB GEBUK setelah di PHK pada April 2020.

Setelah melalui perjuangan yang panjang dan menguras banyak energi, harapannya hasil ini dapat menghidupkan kembali gairah berorganisasi, karena Perjuangan ini belum selesai.

Seperti yang disampaikan Rocky (Dept Advokasi SB GEBUK) “ini memang bukan hasil yang kami inginkan, tetapi dengan hasil ini akhirnya kami mendapat kejelasan perihal Nasib 100 orang kawan-kawan anggota. Selain itu, kami juga harus sadar bahwa ini bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, karena masih ada jalur yang harus kami tempuh bersama-sama selanjutnya.

Langkah mereka dalam membela hak-hak pekerja tidak hanya menjadi kisah inspiratif, tetapi juga menunjukkan bahwa persatuan, kegigihan, kesetiaan dan konsistensi bisa menghasilkan perlawanan dengan hasil yang indah.

Hidup Buruh!

1 thought on “Titik Terang Perjuangan SB GEBUK: Mahkamah Agung Putuskan PT Aerofood Indonesia & PT Nur Hasta Utama Wajib Bayar Kompensasi PHK Sepihak”

  1. Teruskan perjuangan para buruh yang dizolimi oleh pihak coperate, buruh sb gebuk satu satunya yg berjuang di airport bandara soekarno hatta yg selama ini digembosi ditakut takuti oleh oknum mangement biadab. Semoga yang lagi berjuang para buruh di negeri +62 bisa menang dalam perlawanan, aamiin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *