airport workers

Tenaga Kerja Outsourcing sama dengan Perbudakan Modern?

Oleh : Raymon Lidra Mufti Tangerang- Ada yang bilang bahwa tenaga kerja outsourcing dan perbudakan modern adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya dapat terjadi di lingkungan kerja. Outsourcing adalah ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk menggunakan pihak ketiga untuk menyediakan karyawan atau pekerjaan tertentu. Pihak ketiga ini bertanggung jawab atas mencari dan merekrut karyawan, dan […]

Tenaga Kerja Outsourcing sama dengan Perbudakan Modern? Read More »

Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

Oleh : Raymon Lidra Mufti Tenaga kerja outsourcing atau lebih sering disebut dengan pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing dan kemudian disewakan atau dipinjamkan kepada perusahaan lain untuk bekerja dalam waktu tertentu. Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Di dalam undang-undang tersebut

Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia Read More »

Lakukan Hal ini, Jika Pihak Perusahaan Melarang dan atau Menghalangi Dibentuknya Serikat Pekerja

Sebagai hak dasar atau asasi yang melekat dalam diri setiap orang terutama dalam hal berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, maka semua pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja dalam perusahaan. Hal ini dilindungi oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana pekerja diizinkan untuk membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kondisi kerja mereka.

Lakukan Hal ini, Jika Pihak Perusahaan Melarang dan atau Menghalangi Dibentuknya Serikat Pekerja Read More »