PERNYATAAN SIKAP FSPBI ATAS PHK SEPIHAK CHRISTIAN OLEH PT CITILINK INDONESIA

Gambar : ACCI

Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) merupakan organisasi gabungan dari Serikat Pekerja yang ada di Bandara Indonesia, Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI) merupakan bagian/afiliasi dari FSPBI.

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT.Citilink Indonesia secara sepihak terhadap Christian Natalius Imeldivan selaku pekerja PT.Citilink Indonesia dan Pengurus ACCI melalui surat Nomor : CITILINK/JKTOCQG/20003/0324 Tentang :
Pemberitahuan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan yang tidak berdasarkan prosedur dan dilakukan secara sepihak. Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi pada Christian Natalius Imeldivan karena dianggap terlibat dalam kepengurusan salah satu Partai Politik peserta Pemilu, menurut surat edaran PT.Citilink Indonesia tentang : Larangan Keterlibatan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepada Daerah, dan/atau Sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yang diterbitkan pada 6 November 2023. PT.Citilink Indonesia juga mendasarkan Pemutusan Hubungan Kerja Christian Natalius Imeldivan merupakan tindakan pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat 1 huruf
o Perjanjian Kerja Bersama terkait larangan menjadi pengurus Partai Politik.

Oleh karena itu, FSPBI perlu memberikan sikap sebagai berikut :

Pertama , PT Citilink Indonesia tidak pernah sekalipun membuktikan terhadap Christian Natalius Imeldivan bahwa anak perusahaan BUMN seperti PT.Citilink Indonesia adalah BUMN, sehingga larangan keterlibatan dalam aktivitas Partai Politik dan pemilu perlu dibuktikan oleh PT.Citilink Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja Christian Natalius Imeldivan yang dilakukan oleh PT.Citilink Indonesia tidak berdasarkan pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama pasal 48 yang pada substansinya perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan kerja setelah mendapatkan penetapan hukum tetap dari lembaga penyelesaian hubungan industial. Faktanya Christian Natalius Imeldivan diputus hubungan kerjanya secara sepihak.

Ketiga, terhitung sejak 17 Desember 2023 sampai 26 Maret 2024 Christian Natalius Imeldivan mengalami kerugian secara materiil akibat dari Blok jadwal penerbanganya tanpa dasar yang jelas dan tidak berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama. Sehingga Christian Natalius Imeldivan tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaanya yang secara otomatis berdampak langsung terhadap penghasilan yang bersangkutan.

Melalui pernyataan ini, FSPBI menuntut PT. Citilink Indonesia untuk :

  1. Memperkerjakan kembali Christian Natalius Imeldivan
  2. Mengohormati kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta menjamin hak setiap warga negara dalam ekspresi Politiknya.
  3. Merehabilitasi kerugian yang timbul terhadap Christian Natalius Imeldivan

Demikian Peryataan Sikap dan Tuntutan ini kami sampaikan kepada PT.Citilink Indonesia.

Tangerang 20 Mei 2024

Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *