TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) secara tegas menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dengan demikian FSPBI akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami telah menggelar rapat pengurus di FSPBI untuk menyikapi pengesahan RUU Cipta Kerja kemarin oleh pemerintah dan legislatif. Hasil rapat sepakat untuk unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Bachrul, Humas FSPBI.
Bachrul menuturkan unjuk rasa akan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Jembatan TOD M1. Adapun titik kumpul aksi berlokasi di Ruko Vivo Bussines Park yang tak lain adalah Sekretariat FSPBI.
Menurutnya, aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja akan dihadiri oleh para serikat pekerja/ buru dari berbagai kalangan khususnya anggota FSPBI antara lain IKAGI, Siperkasa, ACCI, SPEC, Gebuk, Gekasa dan SPS.
“Waktu unjuk rasa dimulai pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Kami imbau peserta aksi membawa panji-panji perjuangan serikat,” katanya.
Dia memaparkan cukup dilematis memang menggelar unjuk rasa di tengah pandemi seperti saat ini. Namun, ini harus dilakukan karena menyangkut persoalan yang sangat urgent.
“Kita semua mengetahui tentang Resiko Penularan Covid-19, namun Omnibus Law RUU Cipta Kerjapun menimbulkan Resiko bahaya yang sama bahkan mengancam masa depan Rakyat Pekerja di seluruh sektor termasuk Pekerja Sektor Bandara,” ujarnya.
Dia menegaskan, ini semua terpaksa harus dilakukan sebagai wujud perlawanan atas perlakuan pemerintah dan DPR yang selama ini menutup telinga dan terkesan memanfaatkan situasi pandemi untuk memuluskan Rencana mereka dalam Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.