
TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) kembali mendampingi SB GEBUK mendatangi Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Serang, Banten guna menghadiri sidang gugatan 200 pekerja yang mengalami PHK sepihak.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 25 November 2020 tersebut yakni agenda replik atau jawaban dari pihak tergugat. Adapun pihak tergugat antara lain PT Aerofood ACS, PT NHU dan Koperasi Angsana Boga.
Wakabid Humas FSPBI Irfan Mucharrom menuturkan dari pihak penggugat dihadiri oleh Angga Saputra dan Mudilih selaku penerima kuasa dan Tomi serta Ari Lazuardi selaku advokat dan penerima kuasa. Adapun yang lain juga turut hadir Irfan Mucharrom, Isan Saputra, Nofrendo Delpiero dari GEBUK dan juga pengurus FSPBI.
“Dari pihak tergugat komposisi masih sama, yaitu hanya dihadiri oleh pengacara. Untuk masing masing tergugat mewakilkan satu lawyer,” ujar Irfan.
Irfan menjelaskan proses sidang berjalan lancar, Dari pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk tidak membacakan dokumen replik dari pihak tergugat. Sebagai gantinya hakim dan pihak penggugat diberikan salinan dokumen replik tersebut. Adapun untuk agenda sidang selanjutnya yaitu duplik atau menjawab replik dari pihak tergugat.

Dia melanjutkan proses persidangan ketiga tersebut berjalan sangat singkat. Karena memberikan perlengkapan berkas yang kurang. Pada proses persidangan tersebut, kata dia, pihak tergugat menyerahkan replik kepada hakim dan kopian kepada penggugat.
“Untuk dokumen duplik sedang disusun oleh kuasa hukum kami yaitu Tomi dan Ari Lazuardi,” paparnya.
Seperti diketahui, beberapa tuntutan dari gugatan tersebut antara lain meminta 200 pekerja yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali dengan status pekerja tetap.
Tuntutan lain yaitu 200 pekerja yang di-PHK agar dibayarkan sisa kontrak selama tiga bulan dengan masing-masing Rp12 juta. Selain itu, pihak tergugat agar membayarkan THR yang belum dibayarkan serta membayarkan upah selama proses perselisihan sesuai peraturan perundang-undangan.