Kasus PHK SB GEBUK Resmi Masuk PHI

TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) resmi mendampingi SB GEBUK mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ketua Bidang Pengorganisasian FSPBI, Angga Saputra mengatakan pihaknya bersama kuasa hukum, Ari Lazuardi telah mendaftarkan gugatan 200 pekerja kontrak yang telah di-PHK.
“Jadi memang ada perkembangan terbaru bahwa yang kami gugat saat ini ada tiga pihak yakni PT Aerofood ACS, PT NHU dan Koperasi Angsana Boga,” ujarnya.
Angga memaparkan ada beberapa tuntutan dari gugatan tersebut antara lain meminta 200 pekerja yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali dengan status pekerja tetap.
Tuntutan lain yaitu 200 pekerja yang di-PHK agar dibayarkan sisa kontrak selama tiga bulan dengan masing-masing 12 juta. Selain itu, membayarkan THR yang belum dibayarkan serta membayarkan upah selama proses perselisihan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami optimis gugatan yang kami ajukan ke pengadilan akan menang karena kami punya banyak bukti yang menguatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SB GEBUK, Ihsan menuturkan tuntutan untuk dipekerjakan kembali dengan status pekerja tetap merupakan amanat dari pengawas ketenagakerjaan. Dalam nota pemeriksaan disebutkan bahwa para pekerja di ACS yang di-PHK harus dipekerjakan kembali dan menjadi pegawai tetap.
“Kalau bicara kondisi sekarang memang sulit. Akan tetapi kita harus bicara berapa tahun ACS berdiri. Ini artinya harus ada kesempatan kami menjadi pegawai tetap karena banyak pekerja yang bertahun-tahun mengabdi gak diangkat pegawai tetap,” ujarnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *