TANGERANG– Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) akan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 24 Oktober 2022.
Unjuk rasa dilakukan lantaran ada upaya union busting yang dilakukan PT Unex Rajawali Indonesia kepada Ketua Umum PSP SPBI, Rusbal Rentua.
“Titik kumpul berlokasi di Sekretariat FSPBI sekitar jam 09.00 langsung menuju Kemenaker,” ujar Irfan Mucharrom, pengurus FSPBI.
Seperti diketahui, upaya union busting yang dilakukan PT Unex Rajawali Indonesia selaku perusahaan kargo di kawasan bandara Soekarno-Hatta kepada Rusbal Rentua dinilai janggal. Rusbal mendapat perlakuan tidak masuk akal dengan mendapatkan PHK sepihak oleh perusahaan.
Semua berawal saat Rusbal Rentua dipanggil receptionist untuk datang ke kantor Pusat PT. Unex Rajawali Indonesia untuk bertemu dengan Heru selaku HRD pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 08.25.
Rusbal kemudian datang menghadap Heru selaku HRD PT. Unex Rajawali Indonesia di Kantor Pusat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00.
Rusbal pun tidak mengetahui pemanggilan tersebut untuk diberikan surat Pemutusan Hubungan Sepihak (PHK) karena sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan.
Isi surat PHK tersebut menyatakan Rusbal Rentua selaku ketua serikat sering melakukan keterlambatan kerja. Rusbal pun menolak surat PHK tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga terjadi perdebatan sehingga Rusbal Rentua terpancing emosi dan merusak surat PHK tersebut.
Merasa surat PHK tersebut cacat prosedur, Rusbal pun tetap berangkat kerja seperti biasa.
Setelah itu, pada sekitar pukul 16:40 Rusbal dipanggil oleh General Manager Operasional bernama Mesakh yang memberitahukan Rusbal Rentua tidak boleh bekerja karena sudah di PHK.
Pada pukul 18:20, Rusbal dipanggil kembali di kantor terminal cargo oleh HRD, Heru dan Efrianto untuk mengambil PAS Bandara disaksikan oleh pihak Angkasa Pura dan Polisi.
Setelah pengambilan Pas Bandara, Rusbal Rentua digiring oleh Aviation Security Angkasa Pura dan Polisi Bandara untuk meninggalkan tempat kerja, PT Unex di terminal cargo, dikarenakan sudah tidak memiliki PAS Bandara.
Pengurus PSP SPBI PT Unex, Sulaeman mengatakan terkait PHk dengan alasan indisipliner, dimana sanksi hanya ditujukan ke Rusbal dan tidak ditujukan ke karyawan yang lainnya.
Surat peringatan yang diberikan kepada Rusbal langsung SP III tanpa ada SP I dan SP II.
“Padahal, kalau berbicara keterlambatan masuk kerja bukan hanya Rusbal saja, tetapi hampir seluruh karyawan banyak sering terlambat masuk kerja, tetapi tidàk diberi sanksi bahkan surat peringatan. Bahkan lebih parahnya banyak karyawan lain sering tidak masuk kerja, tidak diberi sanksi apapun,” kata Sulaeman.
Pihaknya menggalang solidaritas dan pendampingan atas kasus yang menimpa Rusbal Rentua selaku Ketua Umum PSP SPBI PT. UNEX kepada FSPBI.
Irfan Mucharrom menambahkan sebagai aksi solidaritas tersebut, FSPBI dan anggota serikat lain akan menyampaikan ketidakadilan dan upaya union busting tersebut pada aksi unjuk rasa di Kemenaker.
“Kami harap aksi ini bisa membuat Saudara Rusbal bisa bekerja kembali dan berharap tidak ada lagi upaya union busting yang dilakukan perusahaan manapun kepada pekerja,” ujarnya.