TANGERANG- Ratusan pekerja outsourcing atau alih daya maskapai penerbangan Lion Air berencana berunjuk rasa di kantor Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juli 2020. Awal Nurrizky, koordinator perwakilan pekerja Lion Air yang terdampak pemberhentian kerja mengatakan pihaknya mendesak manajemen membayarkan hak-hak pekerja yang telah diberhentikan. “Aksi kami gak muluk-muluk. Kami dari para pekerja outsourcing yang terdampak hanya meminta hak-hak kami dibayarkan,” ujarnya. Dia menjelaskan karyawan yang diberhentikan sebagian besar berasal di bagian porter dan operator lapangan. Mereka yang diberhentikan terdapat sekitar 900 orang. Mereka ada yang bekerja tahunan hingga belasan tahun yang tetap berstatus pegawai outsourcing dan kontrak. Adapun hak-hak yang diminta antara lain: pihak Lion Air agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Selain itu meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Dia menjelaskan secara teknis, unjuk rasa ke kantor Lion Air Tower terlebih dahulu kumpul di kantor Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI). Setelah itu secara bersama-sama mendatangi Lion Air Tower. Bagi peserta aksi yang rumahnya di kawasan Jakarta, kata dia, agar bisa langsung berkumpul di lokasi unjuk rasa. Dia menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat ke pihak kepolisian baik di Kota Tangerang mau Jakarta. Sementara itu, Angga Saputra, Ketua Departemen Organising FSPBI, mengatakan pihaknya akan mendampingi aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh para pekerja outsourcing yang terdampak akibat pemberhentian secara sepihak oleh Lion Air. Menurutnya, FSPBI dan pekerja alih daya Lion Air sudah menjalin komunikasi seiring ruang lingkup federasi yang menaungi persoalan-persoalan yang ada di bandara. “Kami sudah berkomunikasi cukup lama dengan kawan-kawan pekerja outsourcing yang terdampak pemberhentian oleh Lion Air. Oleh karena itu, FSPBI akan support penuh aksi menuntut hak yang memang harus diterima oleh kawan-kawan,” ujarnya. Angga menambahkan, pada unjuk rasa damai ini, pihaknya mewanti-wanti agar para peserta aksi mematuhi protokol Covid-19 dengan menjaga jarak, memakai masker dan melengkapi peralatan lain guna mencegah penyebaran Covid-19. (*) Contact Person: Awal Nur Rizki, Koordinator Aksi (0823 1046 2673) Angga Saputra, FSPBI (0857 7589 7627)