
Berbicara hakikat hukum di Indonesia, maka satu hal yang tidak bisa disangkal adalah bahwa hukum bersifat mengikat dan memaksa. Ia tidak lahir sebagai hiasan dalam lembaran negara, melainkan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh siapapun tanpa kecuali demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.
Namun, bayangkan ironi yang kami alami hari ini: Pada ruang-ruang bandara yang megah, modern, dan berstandar internasional, masih ada para pengusaha yang dengan sadar dan terang-terangan memaksa pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Hukum seolah kehilangan suara ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis.
Pekerjaan kami bukanlah pekerjaan yang bisa diremehkan. Bukan pekerjaan pinggiran. Bukan pula sekedar pelengkap. Setiap sudut bandara hidup karena kerja kami.
Dari pekerja tenant, pengemudi taksi, sales transportasi daring, petugas keamanan, petugas kebersihan, ground handling, hingga akhirnya pilot dan awak kabin semua terhubung dalam satu mata rantai yang menentukan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Namun sayangnya, sorotan publik hanya tertuju pada seragam pilot dan senyum awak kabin, sementara kerja-kerja sunyi di balik layar perlahan dianggap tidak penting, bahkan diperlakukan seolah tidak bernilai.
Hari ini, bandara dipenuhi oleh perusahaan outsourcing. Hampir semua lini kerja dilabeli sebagai “bukan inti bisnis”, padahal tanpa pekerjaan-pekerjaan itulah, roda operasional bandara tidak akan pernah berputar. Kami direduksi menjadi angka kontrak, durasi kerja, dan biaya yang harus ditekan serendah mungkin.
Mari kita ambil satu contoh: Pekerja Aviation Security (Avsec). Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan bandara, memastikan tidak ada satupun ancaman yang lolos ke area steril penerbangan.
Namun ironisnya, status mereka hampir selalu kontrak, tanpa kepastian masa depan. Lebih menyakitkan lagi, biaya perpanjangan lisensi yang sejatinya menjadi kebutuhan operasional perusahaan justru harus ditanggung dari kantong pribadi pekerja. Kami menjaga keamanan negara, tetapi negara seolah lupa menjaga kami.
Begitu pula dengan pekerja Ground Handling. Mereka memastikan penumpang tertib, arus keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar, informasi tersampaikan dengan jelas, serta pesawat siap terbang dengan aman dan tepat waktu. Setiap keterlambatan, setiap kekacauan di apron, setiap kesalahan koordinasi semuanya berisiko besar terhadap keselamatan penerbangan. Namun, kerja dengan tanggung jawab sebesar itu dibalas dengan status tidak tetap dan upah yang sering kali bahkan tidak cukup untuk hidup layak.
Dahulu, Flight Operation Officer (FOO) adalah profesi yang sangat didambakan. Ia disebut sebagai pilot di darat bertanggung jawab atas perencanaan penerbangan, analisis cuaca, rute, bahan bakar, hingga perhitungan berat dan keseimbangan pesawat. Mereka bekerja berdampingan dengan pilot demi memastikan setiap penerbangan aman sejak masih di darat. Kini, profesi itu tinggal kenangan. Banyak FOO direkrut melalui perusahaan outsourcing, dengan beban tanggung jawab yang sama, tetapi hak dan kesejahteraannya dipangkas habis.
Mari kita bayangkan sejenak jika semua pekerjaan ini tidak ada. Jika Avsec tidak berjaga. Jika ground handling tidak bekerja. Jika FOO tidak menyusun rencana penerbangan. Apakah pesawat komersial masih bisa terbang dengan aman? Jawabannya jelas: TIDAK!
Namun mengapa justru kami yang diperlakukan seolah paling mudah dikorbankan?
Dari seluruh kisah ini, terselip satu pertanyaan yang terus menggema di benak kami KENAPA HARUS KAMI?
Mengapa kami yang harus menanggung semua penderitaan ini? Bukankah negara telah mengatur dengan tegas jenis-jenis pekerjaan yang tidak boleh dikontrak? Bukankah negara juga telah menetapkan sanksi pidana hingga empat tahun penjara bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum? Jika semua aturan itu ada, mengapa pelanggaran terus terjadi dan selalu menimpa kami, para pekerja bandara yang justru paling loyal terhadap pekerjaannya?
Lebih menyakitkan lagi, ketika kami mencoba bersuara, yang datang bukan perlindungan, melainkan ancaman. Kalimat itu pasti tidak asing di telinga kami: “Kalau tidak mau kerja, masih banyak yang mau kerja di sini.” Sebuah kalimat sederhana, namun penuh teror. Seolah-olah kami tidak hidup di negara demokrasi. Seolah-olah hak untuk berbicara hanya milik mereka yang berkuasa.
Rasanya seperti kembali ke masa kelam penjajahan bekerja dalam ketakutan, dibungkam oleh ancaman kehilangan penghidupan. Pantaskah ini terjadi di negara yang mengaku telah merdeka? Di mata masyarakat umum, tiket pesawat mahal, bandara megah, dan maskapai terlihat makmur. Maka timbul anggapan bahwa gaji pekerja bandara pasti tinggi. Kenyataannya, anggapan itu berbanding terbalik dengan kondisi yang kami alami.
Di balik kemewahan industri penerbangan, ada ribuan pekerja outsourcing yang hidup pas-pasan, berjuang dari kontrak ke kontrak, tanpa jaminan masa depan. Kenapa harus kami, yang mengerjakan pekerjaan yang sama, memikul tanggung jawab yang sama, tetapi menerima upah yang jauh berbeda hanya karena status? Padahal, kamilah yang menopang operasional itu setiap hari, siang dan malam, tanpa henti.
Tulisan ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah jeritan nurani. Jeritan para pekerja bandara terutama Avsec dan Ground Handling yang ingin diakui sebagai manusia seutuhnya, sebagai pekerja yang layak dihormati, dilindungi, dan disejahterakan. Karena tanpa kami, bandara hanyalah bangunan megah yang sunyi.
Dan sekali lagi kami bertanya, dengan suara yang semakin lantang:
Kenapa harus kami?
Orasi ditulis: Frendo

