PEMBUBARAN PT NUR HASTA UTAMA ADALAH SKEMA JAHAT KOPERASI UNTUK LARI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA 100 BURUH

Sumber Gambar: Audiensi SB GEBUK dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang (SB GEBUK)

Cuaca yang cerah, serta beberapa proyek galian pipa membuat suasana suasana jalan kian padat dan semrawut di beberapa jalan di Kota Tangerang. Pada Tanggal 10 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB, Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang memenuhi undangan Audiensi.

Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) melalui Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) mengirimkan surat perihal permohonan Audiensi untuk pertemuan pada tanggal 7 Oktober 2024 kepada DPRD Kota Tangerang. Namun dari pihak DPRD Kota Tangerang mengkonfirmasi bahwa mereka tidak bisa bertemu pada tanggal yang diajukan dan meminta rescedule karena sedang ada Agenda Orientasi Dewan. Alhasil audiensi baru terealisasi pada tanggal 10 Oktober 2024.

Pada Pertemuan ini yang bertempat di ruangan Bamus dihadiri oleh sekitar 15 orang dari unsur pekerja yang terdiri dari beberapa Organisasi diantaranya FSPBI, SB GEBUK dan P2RI (Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia). Selain itu dari pihak DPRD Kota Tangerang diwakili oleh sekitar 5 orang yang terdiri dari Rusdi Alam ( Ketua DPRD Kota Tangerang)  Golkar, Samsuri ( ketua komisi II ) PKS, Natali Marbun ( wakil ketua komisi II ) PSI, Iges ( sekretaris Komisi II ) PDI, Yusman Said Nasdem, Mulyana Demokrat, Yeni Kusuma PKS.

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas terkait penyelesaian sengketa kompensasi pesangon yang sudah tertulis di Putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Koperasi Karyawan ”Angsana Boga” .

Seperti pada Audiensi awal pada umumnya, pertemuan kali ini lebih kepada pertemuan klarifikasi dan jejak pendapat. Selain itu SB GEBUK juga memberikan data-data penunjang untuk dipelajari oleh pihak Komisi II DPRD Kota Tangerang.

Dalam perkara ini Kopkar PT. Aerofood Indonesia Angsana Boga harus bertanggung jawab serta membayar pesangon kepada 100 buruh yang di PHK sesuai Amanah Putusan Mahkamah Agung (MA), Selain itu kami juga memiliki beberapa dokumen yang melatarbelakangi kami menuntut Koperasi” Ucap Isan Selaku Ketua Umum GEBUK.

Selain itu isan juga menyampaikan bahwa banyak kerugian yang dialami oleh pekerja selama 4 tahun ini, seperti susah mencari pekerjaan diumur yang sudah tidak muda lagi, lalu cara bertahan hidup saat tidak memiliki pendapatan tetap hingga mencapai kemiskinan struktural.

Selain, itu dari pihak pekerja melihat ini dari perspektif yang lain ”Setelah mempelajari kasus kawan-kawan GEBUK, saya melihat ada skema jahat yang dilakukan oleh Koperasi Angsana Boga untuk lari dari tanggung jawab, terbukti pada tahun 2020 setelah Kopkar membubarkan PT Nur Hasta Utama, mereka mendirikan unit usaha yang sama yaitu PT Angkasa Prima Sejahtera. Sesuai pada dokumen Laporan RAT.” ucap Teh Kokom (sapaan akrab)

Hal serupa juga muncul dan disampaikan oleh salah satu anggota Komisi II. Akan tetapi perlu adanya pihak Koperasi untuk mengklarifikasi permasalahan ini.

Selain itu sampai saat ini, saya masih menilai bahwa PHK adalah suatu kejahatan kemanusiaan. Karena PHK dapat merenggut hak keluaraga buruh seperti biaya anak sekolah, kesehatan, makanan bergizi dan kebutuhan dasar lain” tambahnya.

Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam, tidak lama memang. Namun dari hampir seluruh perwakilan komisi II sepakat bahwa DPRD Kota Tangerang bersedia memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dengan permasalahan ini, agar segera menemukan titik temu penyelesaian masalah ini. Selanjutnya GEBUK akan menunggu undangan pertemuan selanjutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *