30 Catatan Perburuhan Terhadap Refleksi 25 tahun Gerakan Reformasi Mahasiswa Indonesia

sumber gambar: Redfish

Oleh : Raymon Lidra Mufti

Tangerang- Gerakan Reformasi Mahasiswa Indonesia pada tahun 1998 merupakan gerakan besar-besaran yang dipicu oleh ketidakpuasan terhadap rezim otoriter yang berkuasa saat itu. Gerakan ini menuntut perubahan politik, demokratisasi, dan perbaikan berbagai aspek kehidupan di Indonesia, termasuk kondisi perburuhan.

Meskipun telah berlalu lebih dari dua dekade sejak gerakan tersebut, beberapa catatan penting terhadap kondisi perburuhan saat ini masih belum terpenuhi. 

Berikut adalah 30 catatan penting terhadap gerakan reformasi mahasiswa Indonesia 1998 yang belum terpenuhi terhadap kondisi perburuhan saat ini:

  1. Upah Minimum: Menetapkan upah minimum yang layak dan adil bagi pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka yang layak dan mengatasi kesenjangan upah yang masih terjadi. 
  2. Kondisi Kerja yang Aman dan Sehat: Meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta memastikan keberlanjutan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.
  3. Perlindungan Pekerja Migran: Membuat undang-undang yang memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran, termasuk perlindungan hukum, kesejahteraan, dan akses ke layanan dasar.
  4. Penegakan Hak Buruh: Memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran hak-hak buruh, serta peningkatan akses terhadap hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi pekerja
  5. Penghapusan Diskriminasi di Tempat Kerja: Menghapus segala bentuk diskriminasi di tempat kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau etnisitas.
  6. Jaminan Sosial Universal: Membangun sistem jaminan sosial yang mencakup semua pekerja, termasuk akses yang adil dan layak terhadap perumahan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
  7. Penghapusan Kontrak Kerja yang Buruk: Mencegah penggunaan kontrak kerja yang buruk, termasuk kontrak kerja yang tidak memberikan kepastian kerja atau melanggar hak-hak pekerja.
  8. Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Partisipatif: Melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan untuk memastikan keadilan dan kepentingan pekerja terwakili.
  9. Pelatihan dan Pendidikan Keterampilan: Meningkatkan akses pekerja terhadap pelatihan dan pendidikan keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja untuk meningkatkan daya saing dan mobilitas pekerja.
  10. Pemberdayaan Pekerja Informal: Memberikan perlindungan sosial dan akses ke pasar kerja formal bagi pekerja informal, seperti pekerja rumah tangga dan pekerja sektor informal lainnya.
  11. Kesetaraan Gender di Tempat Kerja: Mendorong kesetaraan gender di tempat kerja dengan memastikan kesempatan yang adil dan persamaan perlakuan bagi pekerja perempuan.
  12. Penghapusan Kerja Paksa dan Perbudakan Modern: Memperketat penegakan hukum terhadap praktik kerja paksa dan perbudakan modern serta melibatkan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penghapusan praktik tersebut.
  13. Pembatasan Jam Kerja yang Wajar: Menetapkan batas jam kerja yang wajar dan memastikan lembur dihargai dan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Peningkatan Perlindungan Pekerja Anak: Meningkatkan perlindungan bagi pekerja anak, termasuk melalui pencegahan eksploitasi anak di tempat kerja dan akses ke pendidikan yang layak.
  15. Pekerjaan yang Layak bagi Penyandang Disabilitas: Memastikan akses yang adil terhadap kesempatan kerja dan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas.
  16. Pembagian Keuntungan yang Adil: Mengevaluasi dan mengatasi kesenjangan ekonomi yang masih ada dengan memperjuangkan pembagian kekayaan yang lebih adil dan mengurangi kesenjangan sosial.
  17. Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga: Meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial, jam kerja yang wajar, dan hak-hak lainnya.
  18. Akses ke Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Buruh: Memastikan akses yang adil dan terjangkau ke peradilan buruh serta mekanisme penyelesaian sengketa buruh yang efektif.
  19. Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi: Mempertahankan dan memperkuat kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi pekerja serta melindungi hak untuk mogok kerja.
  20. Peningkatan Kualitas Pekerjaan: Meningkatkan kualitas pekerjaan dengan mendorong peningkatan produktivitas, pendapatan, dan kondisi kerja yang memadai bagi semua pekerja.
  21. Penghapusan praktik outsourcing dan pemenuhan hak-hak pekerja
  22. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak pekerja
  23. Peningkatan transparansi dalam sistem perburuhan dan pengungkapan informasi yang diperlukan bagi pekerja
  24. Penyediaan akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi pekerja
  25. Perlindungan terhadap pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil
  26. Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dalam menghadapi perubahan struktural ekonomi
  27. Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
  28. Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dalam menghadapi dampak perubahan iklim
  29. Penyediaan perlindungan terhadap pekerja dalam menghadapi pemindahan perusahaan
  30. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pekerja, seperti transportasi dan fasilitas umum.

Catatan-catatan ini hanya menyoroti beberapa isu yang masih relevan dan memerlukan perhatian khusus dalam konteks kondisi perburuhan saat ini di Indonesia. 

Untuk mewujudkan perubahan yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan kerjasama antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengadvokasi dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan demi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Penulis adalah Ketua Badan Pengawas Federasi Serikat Pekerja Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *