Outsourcing

Membangun Persatuan Pekerja Bandara Indonesia: Sebuah Kesadaran Tanpa Batas.

Catatan akhir tahun 2024 ini memiliki makna upaya untuk menyatukan atau memperkuat kerja sama antar pekerja bandara di Indonesia. Mengidentifikasikan pentingnya solidaritas atau ikatan yang lebih kuat antar pekerja bandara. Demi mencapai tujuan bersama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja bandara di Indonesia. Sebuah kesadaran tanpa batas, menggambarkan pemahaman atau kesadaran yang sangat luas dan tidak terbatas …

Membangun Persatuan Pekerja Bandara Indonesia: Sebuah Kesadaran Tanpa Batas. Read More »

PEMBUBARAN PT NUR HASTA UTAMA ADALAH SKEMA JAHAT KOPERASI UNTUK LARI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA 100 BURUH

Cuaca yang cerah, serta beberapa proyek galian pipa membuat suasana suasana jalan kian padat dan semrawut di beberapa jalan di Kota Tangerang. Pada Tanggal 10 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB, Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang memenuhi undangan Audiensi. Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Serikat Buruh Gerakan …

PEMBUBARAN PT NUR HASTA UTAMA ADALAH SKEMA JAHAT KOPERASI UNTUK LARI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA 100 BURUH Read More »

Titik Terang Perjuangan SB GEBUK: Mahkamah Agung Putuskan PT Aerofood Indonesia & PT Nur Hasta Utama Wajib Bayar Kompensasi PHK Sepihak

Tangerang- 21 November 2023, Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 telah diterima pengurus SB GEBUK (Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering) dan menghasilkan titik terang bagi perjuangan kawan-kawan SB GEBUK. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi SB GEBUK sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Serang No 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg, tanggal 14 Juni 2023.

fspbi gelar konsolidasi dengan serikat pekerja di bandara untuk meminta diadakannya Dinas Pengawasan khusus di bandara indonesia.

Tangerang- Tanggal 31 Juli 2023, sebuah diskusi penting digelar di Sekretariat FSPBI, Kota Tangerang, yang membahas perlunya meminta kepada pemerintah untuk diadakan Dinas Pengawasan khusus di bandara Indonesia. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti FSPBI yang berlaku sebagai inisiator, Serikat Pekerja GEC, Serikat Pekerja Aerotrans (SPACI), Serikat Karyawan Angkasa Pura 2 (SEKARPURA) dan …

fspbi gelar konsolidasi dengan serikat pekerja di bandara untuk meminta diadakannya Dinas Pengawasan khusus di bandara indonesia. Read More »

PEMECATAN KEPADA 3 ORANG PETUGAS AVSEC YANG DILAKUKAN ANGKASA PURA 2 BUKAN SEBUAH SOLUSI

Dari kejadian tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa Bandara adalah objek vital negara, dimana keamanan, keselamatan dan kenyamanan bukan hanya tentang pekerja bandara dan pemberi kerja, namun penumpang sebagai pengguna jasa juga menjadi bagian didalamnya. Hal ini tentu saja memerlukan perhatian lebih tentang bagaimana pekerja bandara khususnya pertugas Avsec menjaga keamanan dan keselamatan bandara. Keterampilan dan kemampuan tersebut dapat dilakukan secara profesional jika mereka mendapatkan pelatihan dan Pendidikan secara khusus kepada para pekerja yang ditugaskan sebagai petugas Avsec.

Dampak Negatif Pemberlakuan Open Sky ASEAN Terhadap Pekerja Bandara di Indonesia

Oleh : Raymon Lidra Mufti Pemberlakuan Open Sky ASEAN pada tahun 2015 telah membawa dampak signifikan pada industri penerbangan di Indonesia. Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia akan segera menerapkan kebijakan Open Sky ASEAN dengan harapan dapat meningkatkan persaingan dalam industri penerbangan dan meningkatkan konektivitas antar negara ASEAN.  Pemberlakuan secara penuh Open Sky ASEAN …

Dampak Negatif Pemberlakuan Open Sky ASEAN Terhadap Pekerja Bandara di Indonesia Read More »

Tenaga Kerja Outsourcing sama dengan Perbudakan Modern?

Oleh : Raymon Lidra Mufti Tangerang- Ada yang bilang bahwa tenaga kerja outsourcing dan perbudakan modern adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya dapat terjadi di lingkungan kerja. Outsourcing adalah ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk menggunakan pihak ketiga untuk menyediakan karyawan atau pekerjaan tertentu. Pihak ketiga ini bertanggung jawab atas mencari dan merekrut karyawan, dan …

Tenaga Kerja Outsourcing sama dengan Perbudakan Modern? Read More »

Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

Oleh : Raymon Lidra Mufti Tenaga kerja outsourcing atau lebih sering disebut dengan pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing dan kemudian disewakan atau dipinjamkan kepada perusahaan lain untuk bekerja dalam waktu tertentu. Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Di dalam undang-undang tersebut …

Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia Read More »