Outsourcing

Netralisasi Bahasa Hukum dan Identitas Kelas: Mengapa Kita Masih Perlu Menyebut “Buruh”

Perhatikanlah bagaimana hukum Indonesia secara perlahan menyingkirkan istilah “buruh” dari teks-teks resminya. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, istilah “pekerja” dan “tenaga kerja” kini lebih dominan digunakan. Kesan yang ditampilkan adalah netral, modern, dan administratif. Tapi benarkah bahasa hukum kita sekadar mengikuti perkembangan zaman? Padahal jika ditelusuri secara historis, istilah “buruh” tidak lahir dari ruang hampa. Ia hadir […]

Netralisasi Bahasa Hukum dan Identitas Kelas: Mengapa Kita Masih Perlu Menyebut “Buruh” Read More »

Upah Minimum, Risiko Maksimum: Nasib Pekerja Bandara yang Terlupakan

Setiap kali peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei. Kita disuguhi panggung perjuangan yang didominasi oleh buruh pabrik, tenaga kerja sektor informal, dan pekerja digital. Mereka yang menuntut hak-haknya di jalanan sering kali menjadi wajah tunggal dari problematika ketenagakerjaan nasional. Namun, di balik hiruk-pikuk tersebut, terdapat sekelompok pekerja yang nyaris tak pernah terdengar suaranya

Upah Minimum, Risiko Maksimum: Nasib Pekerja Bandara yang Terlupakan Read More »

Membangun Persatuan Pekerja Bandara Indonesia: Sebuah Kesadaran Tanpa Batas.

Catatan akhir tahun 2024 ini memiliki makna upaya untuk menyatukan atau memperkuat kerja sama antar pekerja bandara di Indonesia. Mengidentifikasikan pentingnya solidaritas atau ikatan yang lebih kuat antar pekerja bandara. Demi mencapai tujuan bersama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja bandara di Indonesia. Sebuah kesadaran tanpa batas, menggambarkan pemahaman atau kesadaran yang sangat luas dan tidak terbatas

Membangun Persatuan Pekerja Bandara Indonesia: Sebuah Kesadaran Tanpa Batas. Read More »

PEMBUBARAN PT NUR HASTA UTAMA ADALAH SKEMA JAHAT KOPERASI UNTUK LARI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA 100 BURUH

Cuaca yang cerah, serta beberapa proyek galian pipa membuat suasana suasana jalan kian padat dan semrawut di beberapa jalan di Kota Tangerang. Pada Tanggal 10 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB, Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang memenuhi undangan Audiensi. Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Serikat Buruh Gerakan

PEMBUBARAN PT NUR HASTA UTAMA ADALAH SKEMA JAHAT KOPERASI UNTUK LARI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA 100 BURUH Read More »

Titik Terang Perjuangan SB GEBUK: Mahkamah Agung Putuskan PT Aerofood Indonesia & PT Nur Hasta Utama Wajib Bayar Kompensasi PHK Sepihak

Tangerang- 21 November 2023, Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 telah diterima pengurus SB GEBUK (Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering) dan menghasilkan titik terang bagi perjuangan kawan-kawan SB GEBUK. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi SB GEBUK sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Serang No 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg, tanggal 14 Juni 2023.

Titik Terang Perjuangan SB GEBUK: Mahkamah Agung Putuskan PT Aerofood Indonesia & PT Nur Hasta Utama Wajib Bayar Kompensasi PHK Sepihak Read More »

fspbi gelar konsolidasi dengan serikat pekerja di bandara untuk meminta diadakannya Dinas Pengawasan khusus di bandara indonesia.

Tangerang- Tanggal 31 Juli 2023, sebuah diskusi penting digelar di Sekretariat FSPBI, Kota Tangerang, yang membahas perlunya meminta kepada pemerintah untuk diadakan Dinas Pengawasan khusus di bandara Indonesia. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti FSPBI yang berlaku sebagai inisiator, Serikat Pekerja GEC, Serikat Pekerja Aerotrans (SPACI), Serikat Karyawan Angkasa Pura 2 (SEKARPURA) dan

fspbi gelar konsolidasi dengan serikat pekerja di bandara untuk meminta diadakannya Dinas Pengawasan khusus di bandara indonesia. Read More »

PEMECATAN KEPADA 3 ORANG PETUGAS AVSEC YANG DILAKUKAN ANGKASA PURA 2 BUKAN SEBUAH SOLUSI

Dari kejadian tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa Bandara adalah objek vital negara, dimana keamanan, keselamatan dan kenyamanan bukan hanya tentang pekerja bandara dan pemberi kerja, namun penumpang sebagai pengguna jasa juga menjadi bagian didalamnya. Hal ini tentu saja memerlukan perhatian lebih tentang bagaimana pekerja bandara khususnya pertugas Avsec menjaga keamanan dan keselamatan bandara. Keterampilan dan kemampuan tersebut dapat dilakukan secara profesional jika mereka mendapatkan pelatihan dan Pendidikan secara khusus kepada para pekerja yang ditugaskan sebagai petugas Avsec.

PEMECATAN KEPADA 3 ORANG PETUGAS AVSEC YANG DILAKUKAN ANGKASA PURA 2 BUKAN SEBUAH SOLUSI Read More »

Dampak Negatif Pemberlakuan Open Sky ASEAN Terhadap Pekerja Bandara di Indonesia

Oleh : Raymon Lidra Mufti Pemberlakuan Open Sky ASEAN pada tahun 2015 telah membawa dampak signifikan pada industri penerbangan di Indonesia. Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia akan segera menerapkan kebijakan Open Sky ASEAN dengan harapan dapat meningkatkan persaingan dalam industri penerbangan dan meningkatkan konektivitas antar negara ASEAN.  Pemberlakuan secara penuh Open Sky ASEAN

Dampak Negatif Pemberlakuan Open Sky ASEAN Terhadap Pekerja Bandara di Indonesia Read More »

Tenaga Kerja Outsourcing sama dengan Perbudakan Modern?

Oleh : Raymon Lidra Mufti Tangerang- Ada yang bilang bahwa tenaga kerja outsourcing dan perbudakan modern adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya dapat terjadi di lingkungan kerja. Outsourcing adalah ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk menggunakan pihak ketiga untuk menyediakan karyawan atau pekerjaan tertentu. Pihak ketiga ini bertanggung jawab atas mencari dan merekrut karyawan, dan

Tenaga Kerja Outsourcing sama dengan Perbudakan Modern? Read More »

Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

Oleh : Raymon Lidra Mufti Tenaga kerja outsourcing atau lebih sering disebut dengan pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing dan kemudian disewakan atau dipinjamkan kepada perusahaan lain untuk bekerja dalam waktu tertentu. Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Di dalam undang-undang tersebut

Pengertian Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Aturan Ketenagakerjaan Indonesia Read More »