Tag Buruh Bandara

Tindak Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja

Mungkin ada beberapa di antara kita yang belum memahami dengan jelas tentang definisi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Oleh karena itu, mari kita mulai dengan menggali definisi dari kedua hal tersebut.

Kekerasan di tempat kerja dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan fisik, psikologis, atau emosional yang terjadi di lingkungan kerja. Sedangkan pelecehan seksual di tempat kerja adalah perilaku yang tidak diinginkan dan tidak pantas dengan sifat seksual atau gender yang berulang kali terjadi dan merendahkan martabat serta membuat orang merasa tidak nyaman.

PEMECATAN KEPADA 3 ORANG PETUGAS AVSEC YANG DILAKUKAN ANGKASA PURA 2 BUKAN SEBUAH SOLUSI

Dari kejadian tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa Bandara adalah objek vital negara, dimana keamanan, keselamatan dan kenyamanan bukan hanya tentang pekerja bandara dan pemberi kerja, namun penumpang sebagai pengguna jasa juga menjadi bagian didalamnya. Hal ini tentu saja memerlukan perhatian lebih tentang bagaimana pekerja bandara khususnya pertugas Avsec menjaga keamanan dan keselamatan bandara. Keterampilan dan kemampuan tersebut dapat dilakukan secara profesional jika mereka mendapatkan pelatihan dan Pendidikan secara khusus kepada para pekerja yang ditugaskan sebagai petugas Avsec.