
Pers Rilis Serikat Buruh Bersatu Sejahtera (SBBS)
Klaten, 26 Januari 2025
Sebagai upaya memperjuangkan hak secara kolektif, pada 17 Januari 2025 pada jam 11.00 WIB, Kami, 21 buruh PT Majuel Klaten, mengajukan pencatatan Serikat Buruh Bersatu Sejahtera (SBBS) kepada Disperinaker Kabupaten Klaten. Setelah pengajuan tersebut, Kami langsung memberitahukannya kepada manajemen PT Majuel Klaten.
Namun, alih-alih menerima dan mengajak berunding untuk menyelesaikan masalah perselisihan, pada Kamis, 23 Januari 2025 perusahaan malah melakukan reaksi balik dengan melakukan pemecatan kepada dua pengurus pada Departemen Perluasan Organisasi dan Departemen Pendidikan SBBS, serta dua anggota. Pengurus dan anggota diatas memiliki hubungan kerja yang tidak jelas sejak awal mereka bekerja.
Tidak berhenti disitu, pada Jumat, 24 Januari 2025, PT Majuel Klaten menyusul melakukan pemecatan kepada hampir seluruh pengurus dan anggota yakni Ketua, Sekretaris, Departemen Advokasi, Departemen Pendidikan dan 10 anggota. Namun, surat yang dibuat oleh manajemen juga tidak jelas karena seharusnya surat tertanggal 24 Januari 2025, akan tetapi manajemen PT Majuel menuliskan surat tersebut tertanggal 25 Januari 2025. Nomor surat tersebut ialah 021/MJL/I/2025 dengan perantara dan diberikan oleh satpam, bukan HRD PT Majuel Klaten. HRD tidak mau memberikan surat pemutusan hubungan kerja tersebut SECARA LANGSUNG.
Setelah itu, Pengurus dan anggota SBBS mengajukan surat penolakan PHK, namun perusahaan menjawab surat penolakan PHK tersebut dengan surat tertanggal 25 januari 2025 nomor surat 021/MJL/I/2025 yang menyatakan pada intinya:
HRD legal PT Majuel Bogor dan Klaten tidak mau mengadakan perundingan terkait apapun dengan SBBS Pengurus dan anggota SBBS dilarang untuk memasuki PT Majuel Klaten Perusahaan menganggap masalah ini sudah selesai dan tidak perlu ditindaklanjuti dengan perundingan bipartit.
Meskipun perundingan bipartit adalah langkah yang sah secara hukum, namun PT Majuel Klaten malah menyewa beberapa preman dan aparat setempat untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi buruh yang berserikat.
Tindakan PHK sepihak kepada pengurus dan anggota SBBS serta sikap yang dipertontonkan oleh manajemen PT Majuel Klaten tersebut menurut Kami merupakan praktik anti serikat atau Union Busting (Pemberangusan Serikat). Dugaan ini semakin kuat karena PT Majuel Klaten tidak mau sama sekali menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengancam kepada para pekerja akan menutup pabrik.
Surat Pemecatan terhadap pengurus dan anggota yang dikeluarkan perusahaan diatas juga diduga buntut dari perjuangan kawan-kawan untuk membentuk serikat guna menyelesaikan permasalahan dan meminta hak-haknya yang dicuri oleh perusahaan PT Majuel Klaten dan perusahaan dengan sangat bebal tidak memberikan ruang apapun kepada serikat untuk melakukan perundingan bipartit atas perselisihan yang terjadi antara pekerja dan PT Majuel Klaten.
Maka dari itu, Serikat Buruh Bersatu Sejahtera (SBBS) menuntut PT Majuel untuk:
- Manajemen PT Majuel Klaten harus segera menghentikan praktik PHK sepihak yang bertendensi anti seikat/Union Busting kepada pengurus dan anggota serikat SBBS;
- Pekerjakan kembali seluruh pengurus dan anggota SBBS PT Majuel Klaten yang hubungan kerjanya tidak jelas sejak awal mereka bekerja menjadi buruh tetap (PKWTT);
- Angkat semua pekerja PT Majuel Klaten yang hubungan kerjanya tidak jelas sejak awal mereka bekerja menjadi buruh tetap (PKWTT);
- Hentikan jam kerja molor atau lembur tidak dibayar;
- Berikan kebebasan berserikat sepenuhnya!
SEMUA ATAU TIDAK SAMA SEKALI!
Narahubung:
Teddy Mustofa (085819408114)
Iwan Agus Prihatin (085728382523)