FSPBI Terlibat dalam Workshop Hukum Acara UUTPKS di Bogor

Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) terlibat dalam workshop Hukum Acara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS).

Workshop yang diselenggarakan Perempuan Mahardhika tersebut berlangsung pada 22-24 September 2022 di Cico Resort Jl. Tumenggung Wiradireja No.216, Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Sekjen FSPBI Jacqueline Tuwanakotta workshop ini diikuti beberapa perwakilan Serikat Buruh.

“Workshop Hukum Acara UU TPKS untuk Serikat buruh ini berlangsung sangat meriah dan interaktif, ujarnya.

Menurutnya, UU TPKS yang telah disahkan pemerintah diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik.

Melalui workshop tersebut, kata dia, perwakilan Serikat Buruh akan melakukan sosialisasi pelatihan internal sebagai upaya pencegahan terjadinya tindakan pidana kekerasan seksual di dunia kerja.

Jacky, sapaan akrabnya menambahkan, setelah workshop ini FSPBI dalam waktu dekat akan melaksanakan pelatihan bagi Serikat Pekerja anggota khususnya perempuan berkaitan dengan implementasi UUTPKS di sektor bandara di Indonesia.

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual yang dialami buruh perempuan di industri garmen telah lama terjadi dalam lingkaran relasi kuasa rantai birokrasi penyelenggara industri garmen tersebut.

Isu kekerasan seksual pada buruh perempuan hampir tidak terekspos media. Mirisnya pelecehan seksual di kalangan buruh garmen perempuan dianggap sebagai hal wajar atau umum terjadi, diterima sebagai akibat gagal memenuhi target kerja, tindakan pelecehan sebagai bagian dari resiko pekerja garmen.

Penelitian Perempuan Mahardhika tahun 2017 di KBN Cakung Jakarta Timur menemukan bahwa dari 773 buruh, 56,5% atau 437 buruh garmen perempuan mengalami kekerasan seksual. Dan hanya 5,95% atau 26 orang korban pelecehan seksual yang berani melapor.

Salah satu terobosan baru Undang Undang TPKS No.12 tahun 2022 adalah Pasal 12 tentang pemberatan bagi pihak-pihak yang mempergunakan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual termasuk para pemberi kerja kepada buruh/pekerja.

Korporasi yang menjadi pelaku juga dapat ditindak secara hukum. Pasal 18 UU TPKS menyebutkan bahwa tindakpidan yang dilakukan oleh korporasi diberikan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang manfaat, dan atau korporasi. Sanksinya antara lain dengan pencabutan izin usaha.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *