FSPBI Ingatkan PT GTRI Agar Tunduk UU No 2/2004

TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) mengingatkan agar PT Garda Tawang Reksa Indonesia (GTRI) selaku anak usaha PT AirAsia Indonesia Tbk. yang bergerak pada bidang aktifitas kebandarudaraan untuk tunduk terhadap UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Seperti diketahui, PT GTRI tidak menggubris surat bipartit yang dikirimkan oleh Serikat Pekerja Sejahtera PT GTRI yang saat ini berafiliasi dengan FSPBI.
Ketua Bidang Advokasi Serikat Pekerja Sejahtera PT GTRI Raymon mengatakan pihaknya sangat mengetahui kondisi pandemik saat ini membuat industri penerbangan terdampak secara finansial.
“Kami sebagai serikat pekerja ingin agar pengusaha berdialog masalah upah yang di potong sepihak tanpa adanya perundingan. Kami ingin selama masa pandemik ini upah kami ditangguhkan bukan dipotong sepihak” ujarnya.
Menurutnya, pada Jumat, 07 Agustus 2020, Serikat Pekerja Sejahtera PT GTRI mengirimkan surat bipartit ke 3 ke manajemen.
Sementara itu, Anggota Departemen Organising FSPBI Nofrendo Delpiero mengatakan jika tidak direspon, maka FSPBI akan mengirimkan surat kepada PT GTRI untuk tunduk kepada UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *