Media FSPBI

Kesadaran Kelas Dalam Pergolakan Gelombang PHK

Sejak dulu di Indonesia kesadaran untuk memahami tentang keterasingan manusia melalui penindasan memang terasa sangat sulit. Kalimat keterasingan bahkan sulit dicerna di kalangan buruh atau pekerja. Hal ini disebabkan tidak banyak masyarakat Indonesia memiliki ketekunan mendalami teori maupun tulisan-tulisan yang dikemas dalam aktivitas membaca. Membaca bagi masyarakat Indonesia masih menjadi kegiatan langka bahkan sekarang ini …

Kesadaran Kelas Dalam Pergolakan Gelombang PHK Read More »

PEMBUBARAN PT NUR HASTA UTAMA ADALAH SKEMA JAHAT KOPERASI UNTUK LARI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA 100 BURUH

Cuaca yang cerah, serta beberapa proyek galian pipa membuat suasana suasana jalan kian padat dan semrawut di beberapa jalan di Kota Tangerang. Pada Tanggal 10 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB, Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang memenuhi undangan Audiensi. Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Serikat Buruh Gerakan …

PEMBUBARAN PT NUR HASTA UTAMA ADALAH SKEMA JAHAT KOPERASI UNTUK LARI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA 100 BURUH Read More »

Kopkar Angsana Boga ( PT Aerofood Indonesia) tidak membayar pesangon, adalah pembangkangan atas putusan MA.

Tangerang, 28 September 2024 Pada bulan April tahun 2020, sekitar 800 pekerja PT. Nur Hasta Utama ( NHU ) yang ditempatkan di lingkungan kerja PT. Aerofood Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). NHU adalah Perusahaan yang melayani jasa Catering Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. PT. Aerofood Indonesia merupakan unit usaha dari Perusahaan Maskapai penerbangan PT. …

Kopkar Angsana Boga ( PT Aerofood Indonesia) tidak membayar pesangon, adalah pembangkangan atas putusan MA. Read More »

Perjuangan dan Realitas Kesadaran Kelas Buruh di Zaman Modern

“Apa yang harus dilakukan dengan para penganggur”; sementara jumlah penganggur terus membengkak dari tahun ke tahun, tak ada seorangpun yang menjawab pertanyaan itu; dan kami hampir dapat menghitung detik-detik ketika para penganggur, dengan kehilangan kesabaran, akan mengambil nasib mereka ke dalam tangan mereka sendiri” (Friedrich Engels, Kata Pengantar untuk edisi Inggris dalam Das Kapital buku …

Perjuangan dan Realitas Kesadaran Kelas Buruh di Zaman Modern Read More »

5 TAHUN FSPBI MENGORGANISIR, BERJUANG DAN MELAWAN.

Tepat hari ini, 19 September 2024 Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) berusia 5 Tahun. Sebuah Organisasi Federasi Serikat Pekerja/Buruh yang didirikan di Kota Tangerang pada 2019 silam. Usia yang memang terbilang muda untuk sebuah Organisasi, namun kami yakin itu tidak akan menghambat jalan perjuangan ideologis kami. FSPBI aktif mengorganisir dan memperjuangkan pekerja Bandara di …

5 TAHUN FSPBI MENGORGANISIR, BERJUANG DAN MELAWAN. Read More »

PERNYATAAN SIKAP FSPBI ATAS PHK SEPIHAK CHRISTIAN OLEH PT CITILINK INDONESIA

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT.Citilink Indonesia secara sepihak terhadap Christian Natalius Imeldivan selaku pekerja PT.Citilink Indonesia dan Pengurus ACCI melalui surat Nomor : CITILINK/JKTOCQG/20003/0324 Tentang :
Pemberitahuan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan yang tidak berdasarkan prosedur dan dilakukan secara sepihak.

PEMECATAN KEPADA 3 ORANG PETUGAS AVSEC YANG DILAKUKAN ANGKASA PURA 2 BUKAN SEBUAH SOLUSI

Dari kejadian tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa Bandara adalah objek vital negara, dimana keamanan, keselamatan dan kenyamanan bukan hanya tentang pekerja bandara dan pemberi kerja, namun penumpang sebagai pengguna jasa juga menjadi bagian didalamnya. Hal ini tentu saja memerlukan perhatian lebih tentang bagaimana pekerja bandara khususnya pertugas Avsec menjaga keamanan dan keselamatan bandara. Keterampilan dan kemampuan tersebut dapat dilakukan secara profesional jika mereka mendapatkan pelatihan dan Pendidikan secara khusus kepada para pekerja yang ditugaskan sebagai petugas Avsec.

Lakukan Hal ini, Jika Pihak Perusahaan Melarang dan atau Menghalangi Dibentuknya Serikat Pekerja

Sebagai hak dasar atau asasi yang melekat dalam diri setiap orang terutama dalam hal berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, maka semua pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja dalam perusahaan. Hal ini dilindungi oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana pekerja diizinkan untuk membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kondisi kerja mereka.