Bandara adalah gerbang udara suatu bangsa. Sebagai simbol kemajuan peradaban. Pusat interaksi ekonomi, serta representasi kemewahan mobilitas manusia modern. Tempat di mana para pengguna jasa mengabadikan momen perjalanan mereka untuk dipamerkan di media sosial, menegaskan sebuah persepsi publik bahwa penerbangan adalah ranah eksklusif yang berada di puncaknya strata sosial.
Berdasarkan data keselamatan penerbangan dunia, yang dirilis secara berkala oleh IATA (International Air Transport Association). Moda transportasi udara secara konsisten menempati urutan teratas sebagai moda transportasi yang paling aman.
Namun, di balik narasi kemewahan dan keselamatan tingkat tinggi tersebut, tersimpan sebuah paradoks kemanusiaan yang sangat tajam dan ironis. Banyak publik lupa bahwa kelancaran operasional dan jaminan keselamatan penerbangan tidak pernah muncul begitu saja. Hal itu ada karena keringat, ketelitian, dan pengorbanan tanpa henti dari ribuan pekerja yang beroperasi di balik layar. Mereka adalah petugas Ground Handling yang berpacu dengan waktu di apron yang terbatas. Lalu personil Aviation Security (Avsec) yang menjaga kedaulatan keamanan tanpa celah. Hingga para porter yang memindahkan beban berkuintal-kuintal setiap harinya. Semuanya bekerja dengan tingkat kewaspadaan tinggi demi menjaga nama baik industri penerbangan.
Sayangnya ketelitian dan tanggung jawab yang berat, tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan yang mereka bawa pulang ke rumah. Banyak dari pekerja bandara justru terjebak dalam lingkaran ketidakpastian kerja. Mulai dari skema kontrak jangka pendek. Pengabaian standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Bahkan yang lebih menyakitkan adalah maraknya praktik percaloan. Praktik itu memaksa pekerja membayar sejumlah uang dalam jumlah yang tidak sedikit hanya untuk mendapatkan hak menjual tenaganya di lingkungan bandara.
Lalu bagaimana dengan pekerjanya?
Pekerja bandara telah bekerja sepenuh hati dan berhati-hati demi keamanan dan keselamatan penerbangan. Namun Sebagian besar juga pekerja bandara tidak mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Banyak dari pekerja Ground Handling dan Avsec masih menerima upah dibawah Upah Minimum Kota (UMK). Serta mendapat kontrak jangka pendek. Lebih parahnya lagi banyak juga yang membayar untuk dapat bekerja di Bandara.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul. Ketidakadilan yang berlangsung secara terang-terangan itu, mengapa terus dibiarkan tanpa perlawanan. Jawabannya terletak pada doktrin ketakutan akan gerakan berserikat yang selama ini sengaja ditanamkan. Ketika terdapat pertanyaan lanjutan. Apakah kamu sebagai pekerja pernah menjadi anggota serikat, menjadi pengurus, atau setidaknya mencoba memprakarsai pembentukan serikat pekerja di unit kerjanya?. Mayoritas dari mereka akan menjawab tidak pernah. Hal itu membuktikan bahwa ketakutan hebat yang selama ini menghantui pikiran banyak pekerja, bukanlah didasarkan pada pengalaman empiris mereka. Melainkan lahir dari persepsi kolektif yang telah diracuni oleh intimidasi psikologis.
Ketika seorang pekerja memberanikan diri untuk sekadar menanyakan haknya, memberikan masukan konstruktif, atau mengkritik aturan perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan, manajemen dengan sangat cepat akan melempar stempel bahwa pekerja tersebut adalah seorang provokator atau pemberontak. Stigma itulah yang mengisolasi keberanian individu agar pekerja lainnya tetap berada dalam cengkeraman rasa takut dan merasa sendirian.
Padahal, jika kita berani membuka mata dan menghitung secara jujur, ketakutan serta sikap diam yang kita pertahankan hari ini memiliki harga yang sangat mahal, di mana korbannya bukan hanya diri kita sendiri, melainkan keluarga yang menunggu di rumah.
Sebagai ilustrasi nyata, ketika ketetapan UMK di wilayah seperti Kota Tangerang telah menyentuh angka Rp 5.200.000, masih banyak porter dan pekerja operasional bandara yang hanya mengantongi upah harian dengan total akumulasi bulanan sebesar Rp 3.500.000 hingga Rp 4.000.000. Selisih sebesar Rp 1.200.000 hingga Rp 1.700.000 yang dipangkas setiap bulannya itu bukanlah sekadar angka statistik di atas kertas, melainkan hak atas nutrisi anak-anak kita yang terampas, biaya pendidikan yang tertunda, pemenuhan kebutuhan gizi keluarga yang terabaikan, serta jaminan kesehatan orang tua kita yang terabaikan. Secara tidak sadar, hak keluarga kita telah direnggut oleh praktik korporasi yang tidak patuh pada aturan. Dengan tujuan demi menekan biaya operasional perusahaan.
Lalu apakah saat ini harus berdiam diri dan merasakan penindasan? Atau bergerak membentuk serikat pekerja dengan membangun solidaritas sesama pekerja?
Penulis: Nofrendo
Editor: Tim Media FSPBI
