Catat! Putusan Kasus PHK Sepihak SB GEBUK Dibacakan 5 Mei 2021

TANGERANG- Sidang kasus PHK sepihak yang dilakukan PT Aerofood Indonesia – PT NHU terhadap ratusan pekerja outsourcing mendekati babak akhir.
Diah Tri Lestari, Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial, Serang, Banten menuturkan putusan pengadilan akan dibacakan pada Rabu, 5 Mei 2021.
“Agenda kesimpulan dari pihak penggugat sudah tinggal dari tergugat. Untuk putusan nanti tanggal 5 Mei 2021,” ujarnya.
Kemarin, Rabu 21 April 2021, agenda sidang berlangsung dengan memberikan data kesimpulan dari pihak penggugat yakni dari Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK). DAri pihak penggugat, sidang diwakili oleh Angga Saputra dari FSPBI dan kuasa hukum Tommy. Namun, dalam sidang tersebut tidak hadir salah satu hakim karena sakit.
Adapun beberapa poin (sebagian) kesimpulan antara lain:
1. Bahwa dalam persidangan baru terungkap Surat Kuasa Tergugat II tidaklah dapat digunakan dalam persidangan karena terbukti dibuat tidak sesuai persyaratan formil dan diduga ada rekayasa dalam pembuatanya yang merugikan Para Penggugat;
2. Bahwa sebagaimana diketahui, gugatan diajukan pada bulan Oktober 2020 yang didaftarkan pada PHI Pada PN Serang;
3. Bahwa kemudian baru terungkap setelah jalannya persidangan, Surat Kuasa Tergugat II dibuat pada tanggal 30 Maret 2020, jauh sebelum Surat Gugatan diajukan ke PHI pada PN Serang;
4. Bahwa Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 30 Maret 2020 tersebut mengkonfirmasi bahwa Tergugat II memang benar adanya telah tutup berdasarkan RUPS Luar Biasa (Vide Bukti P-11);
5. Bahwa Berdasarkan Pasal 123 HIR dikatikan dengan keberlakuan SEMA No 4 tahun 1994 maka Kriteria Surat Kuasa Tergugat II setidaknya tidak terpenuhi dalam hal pernyataan khusus berperan dalam perkara sebagai apa karena dibuat dalam keadaan tidak jelas statusnya sebagai penggugat atau Tergugat, lebih dari itu pembuatan surat kuasa khusus tidak dapat digunakan untuk mulai dari perundingan bipartit hingga ke pengadilan;
6. Bahwa atas cacat nya surat kuasa khusus Tergugat II, maka demi hukum kuasa hukum Tergugat II tidak dapat mewakili kepentingan kliennya dalam perkara a quo dan segala pembuktian yang dihadirkan patut kiranya ditolak atau setidaknya diabaikan oleh majelis hakim pemeriksa perkara a quo.
Sementara itu, Ketua SB GEBUK Isan Saputra menuturkan pihaknya berencana untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
“Rencananya kami akan ajak kawan-kawan sebagai pihak penggugat untuk datang pada pembacaan putusan tanggal 5 Mei 2021 nanti. Kami akan konvoi,” ujarnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *