Tercekik Asap, Diabaikan Negara!

Kami Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menyampaikan rasa keprihatinan dan simpati yang mendalam kepada seluruh anggota, para pekerja bandara, serta masyarakat yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).

Karhutla terjadi di beberapa daerah, seperti Sumatra, Kalimantan dan Papua. Ratusan ribu masyarakat terpapar penyakit akibat Karhutla ini. Kabut asap ini juga mengganggu aktivitas penerbangan, serta mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

Kami mengkritik keras pemerintah yang sangat lambat menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Indonesia. Kejadian ini telah terjadi lebih dari sekali, hal ini memperlihatkan kelalaian dalam perlindungan lingkungan dan pemenuhan ruang hidup yang aman bagi masyarakat.

Dalam situasi krisis seperti ini, kami mengingatkan pemerintah dan pengusaha di bandara untuk tidak mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah dan pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai (seperti masker standar medis/N95), pemeriksaan kesehatan rutin, serta jaminan perlindungan hak/upah bagi pekerja yang terpaksa tidak dapat bekerja secara optimal akibat kondisi darurat kabut asap.

Keselamatan jiwa dan hak-hak pekerja adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan disaat situasi krisis seperti saat ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *