Minggu 30 Agustus 2026, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) ikut berpartisipasi dalam acara Underground Village Football Charity SUKAJAYA. Acara ini adalah bentuk solidaritas dari beberapa kolektif untuk perjuangan warga di desa Sukajaya kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, yang mengalami perampasan tanah.
Selain FSPBI, dari unsur buruh juga ada Federasi Serikat Buruh Nusantara – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBN-KASBI) yang ikut berpartisipasi dalam acara solidaritas ini. Disamping serikat buruh yang terlibat, ada juga kolektif-kolektif sepak bola lokal yang turut juga meramaikan acara ini. Antara lain Youth Side FC dan FC Rainfall. Tidak terlewat juga, warga Sukajaya sebagai tuan rumah juga ikut terlibat dalam acara “persepakbolaan” ini.

Acara ini diadakan untuk memberikan dukungan moral bagi warga Sukajaya yang tengah melawan perampasan tanah. Selain itu, kegiatan ini juga diadakan penggalangan dana solidaritas yang hasilnya akan diserahkan kepada warga Sukajaya.
Dalam pertandingan pertama FSPBI bertemu dengan lawan yang cukup berat yaitu FC rainfall. Sebagai informasi, Klub Rainfall merupakan klub sepak bola kolektif dan alternatif yang lahir di Bogor yang menjadi bentuk antitesis terhadap industri dan regulasi ketat sepak bola modern.
Lalu pada pertandingan selanjutnya, tersaji pertandingan yang cukup panas karena FSPBI harus bertemu dengan tim dari FSBN-KASBI. Kedua tim membawa identitas yang sama, yaitu “Serikat yang memiliki warna bendera Merah”. Seolah-olah pertandingan ini sebagai ajang pembuktian, serikat mana yang lebih merah. Pertandingan ini menjadi ajang candaan dan seru-seruan antara serikat buruh. Di tengah pertandingan, salah seorang di bangku penonton bercanda. Dengan menjadikan pertandingan ini sebagai taruhan. “kalau FSPBI kalah bakal afiliasi ke KASBI ya” dan tak luput juga pemain FSPBI sempat berbincang dengan pemain FSBN. Sehingga sporter dari FSPBI pada teriak “ki jangan malah konsol di lapangan”.
Pada acara underground Village Football Charity SUKAJAYA ini, ada kejadian menarik dalam proses penyelenggaraannya. Dua hari sebelum acara ini diadakan, FSPBI diberi kabar bahwa terjadi perubahan terkait lokasi. Acara yang tadinya di Lapangan Warung Loa di jl. Gunung Malang Kecamatan Tamansari dipindahkan ke Lapangan Jami, Sukajaya Kecamatan Tamansari. Menurut informasi yang diterima dari pihak penyelenggara, pihak pengelola lapangan membatalkan penggunaan lapangan tersebut karena takut akan terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Tetapi terdapat pandangan lain, massa solidaritas menilai situasi ini patut dicurigai. Dalam situasi konflik agraria Sukajaya ini, segala upaya dilakukan untuk memutus pertemuan warga dan solidaritas dari luar. PT Prima Mustika Candra (PMC) sedang menghadapi penolakan warga terhadap perpanjangan izin Hak Guna Bangun (HGB) yang akan berakhir pada 10 Maret 2027. Tanah yang dikuasai melalui HGB tersebut masih menjadi bagian dari konflik dan perjuangan warga Sukajaya untuk mempertahankan ruang hidup mereka. karena itu, pembatalan lapangan secara mendadak menimbulkan dugaan adanya upaya mengganggu kegiatan solidaritas ini.
Namun dari pihak pengelola lapangan mengkonfirmasi pembatalan tersebut pada kolom komentar di instagram Sukajayamelawan “Kami dari karang taruna RW 09 mengkonfirmasi tidak ada intervensi dari pihak PMC kepada kami di karang taruna atau aparat setempat, memang betul awal itu untuk main bola dan ketika kami mengetahui ini kami langsung batalkan, karena kita hanya menjaga lingkungan di wilayah kami dan kami menjaga takut adanya kerusuhan di wilayah kami”. Tutur akun instagram karangtaruna.ofc09.
Sedikit informasi yang kami himpun, mengenai kasus perampasan tanah di desa Sukajaya yang dilansir dari media BANDUNG BERGERAK yang dirilis pada tanggal 17 Agustus 2026. Desa Sukajaya, tepatnya di kampung Madhur yang tengah mengalami perampasan tanah oleh PT Prima Mustika Candra (PMC), merupakan permukiman yang sebagian warganya menggantungkan hidupnya dari bertani dan berkebun dengan menggarap lahan perkebunan sekitar 20 Hektar.
Para petani di kampung Madhur memiliki bukti bahwa mereka berhak atas pengelolaan lahan, seperti kartu tanda pendaftaran sebagai pemakai tanah perkebunan Sukajaya yang diterbitkan pada tahun 1960 an oleh pemerintah saat itu. Selain itu, sejumlah petani memiliki surat pernyataan penggarapan lahan yang diterbitkan kepala desa Sukajaya. Bukti ini menunjukan bahwa pemakaian tanah perkebunan oleh warga pernah terdokumentasi oleh negara.
Walaupun PT PMC berdiri sejak tahun 1997 akan tetapi perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan operasional dan tidak ada kantor ataupun papan nama administratif perusahaan tersebut di sekitar lokasi. Akan tetapi pada tahun 2010, terjadi pengalihan pengelolaan lahan dari PT PMC ke PT Sahara Multi Hijau (SMH). Para petani Sukajaya pernah menghadapi upaya pengusiran yang diwarnai kekerasan terhadap mereka. Hal itu membuktikan bahwa ketegangan antara warga dan pihak perusahaan telah berulang kali terjadi konflik selepas PT PMC memiliki Hak Guna Banguna (HGB) yang mencakup wilayah desa Sukajaya, Tamansari dan Sukaluyu.
Konflik yang telah berlangsung sejak 1990 an, belakangan ini kembali terjadi. Menurut informasi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada artikelnya yang terbit 6 Agustus 2026. Pada 3 Agustus 2026 PT PMC telah berupaya menggusur lahan perkebunan warga dengan mengerahkan alat berat untuk memasuki wilayah perkebunan warga yang meningkatkan eskalasi konflik. Alat berat tersebut memasuki lahan perkebunan dengan pengawalan lebih dari 400 orang yang diduga kelompok bayaran perusahaan. Mereka mengepung desa Sukajaya dari berbagai arah dan memasuki lahan perkebunan warga serta merusak kebun dan lahan warga.
Warga sempat menghadang alat berat agar tidak memasuki lahan perkebunan warga. Namun, upaya tersebut mendapatkan serangan balik dari kelompok orang bayaran. Dalam kejadian ini dua orang mengalami luka serius, ada yang menderita luka bacok akibat serangan senjata tajam dan satu lagi karena dugaan pengeroyokan. Akan tetapi aparat keamanan yang berada dilokasi justru memaksa warga untuk meninggalkan lahan pertanian mereka dengan dalih melindungi, akan tetapi warga tetap bertahan di lahan mereka.
Menurut KPA kasus Sukajaya ini, memperlihatkan pola yang terus berulang dalam konflik agraria di Indonesia. Setiap konflik tersebut, perusahaan melakukan penggusuran atau perampasan tanah dengan dukungan aparat keamanan ataupun kelompok orang bayaran. Pendekatan seperti ini sering menjadi pemicu intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya.
Referensi:
- https://www.instagram.com/p/DcoRn2PlG3U/?img_index=6
- https://bandungbergerak.id/article/detail/1546038167/kabar-perlawanan-dari-sukajaya-turun-temurun-petani-merawat-dan-mempertahankan-tanah-garapan
- https://www.kpa.or.id/2026/08/segera-hentikan-penggusuran-tanah-petani-sukajaya/
Penulis: Tim Media FSPBI
