Disnaker Kota Tangerang persulit pencatatan. Alarm bahaya bagi Kebebasan Berserikat

Foto: P2RI

Pada Senin 21 April 2025, aliansi P2RI (FProgesif-SGBN,FSPBI,FSBKU-KSN) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Maksud kedatangan ini adalah untuk mengklarifikasi karena adanya kejanggalan dalam mekanisme pencatatan serikat pekerja.

Hal ini dialami oleh Serikat Pekerja Bandara Indonesia (SPBI) PT Airbox Personalia Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI). Dalam proses pencatatatan serikat pekerjanya mengalami kendala sebab pihak Disnaker Kota Tangerang mensyaratkan verifikasi kepada pihak perusahaan.

FSPBI menilai hal Ini dapat menimbulkan permasalahan baru di dalam dunia perburuhan di Indonesia. Karena pada saat ini, semakin banyak pekerja rentan berstatus kontrak, OS, harian lepas dan ahli daya. Dimana Ketika ingin mendirikan serikat, pekerjaan mereka menjadi taruhan  

Syarat verifikasi dengan pihak perusahaanakan memberikan resiko kepada pekerja yang akan mendirikan serikat perkerja, kenapa? Karena perusahaan bisa saja melakukan tindakan represif terhadap buruh yang berniat mendirikan serikat pekerja.

Ancaman diputus kontrak, di mutasi atau PHK akan menjadi tekanan terhadap pekerja lain agar tidak membentuk serikat pekerja. Apa yang dilakukan DISNAKER merugikan pekerja, ini sama saja menghilangkan hak demokrasi di tempat kerja.

Ada kalanya perilaku Disnaker perlu ditegur bila merugikan para pekerja. Karena ini seolah-olah Disnaker malah memberitahukan ke perusahaan bahwa pekerjanya akan mendirikan serikat. Bisa jadi menyebabkan perusahaan akan resisten terhadap pembetukan serikat pekerja” ujar Angga Sekjen FSPBI.

Menurut Ibu Sri Sebenarnya verifikasi ini untuk perusahaan yang sudah ada serikat pekerja.Untuk memastikan serikat tidak ada keanggotaan yang ganda didalam perusaahn yang memiliki lebih dari satu serikat pekerja. Tapi bagi perusahaan yang belum ada serikat pekerjanya, hal ini tidak perlu dilakukan.

Terakhir adalah pihak Disnaker akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi dan koreksian atas aturan tidak tertulis tersebut. Dan akan mengembalikan Kembali keaturan undang-undang yang berlaku. Selesai audience, agenda dilanjutkan dengan diskusi informal membahas kondisi terkini di Indonesia seperti ancaman uu TNI dan Rencana revisi UU Polri bagi buruh, serta dampak perang tarif US-Cina yang bisa saja menyebabkan adanya PHK terutama disektor manufactur ( Garmen , alas kaki)

Reportase ditulis oleh Kobamskuy

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *