Upaya Union Busting kembali terjadi di pekerja. Kali ini dialami Ketua Umum PSP SPBI Rusbal Rentua oleh PT Unex Rajawali Indonesia, perusahaan kargo yang berlokasi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Rusbal mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Unex dengan cara yang tidak sesuai prosedur ketentuan berlaku. Alasan PT Unex mem-PHK Rusbal karena telat masuk kerja sangat tidak masuk akal sehingga tercium aroma penggembosan aktivitas serikat pekerja/buruh.
Padahal, seharusnya jika memang Saudara Rusbal dinilai indisipliner saat bekerja, perusahaan menempuh prosedur dengan cara memberikan SP 1 dan SP 2. Tetapi langkah tersebut tidak dilakukan dan langsung memberikan SP3. Di sisi lain, banyak karyawan yang lebih indisipliner saat bekerja, bukan hanya telat masuk kerja melainkan tidak bekerja atau bolos. Tetapi perusahaan tidak memberikan sanksi tegas.
Praktik yang dilakukan PT Unex seperti ini sudah terlihat jelas sebagai upaya pemberangusan aktivitas serikat pekerja/buruh di mana Saudara Rusbal dikenal cukup vokal membela serikat dalam hal ini PSP SPBI PT Unex.
Kondisi tersebut jika terus dibiarkan akan terus memantik penggembosan kegiatan-kegiatan serikat terus terjadi dan berulang, sehingga perusahaan akan semakin sewenang-wenang menutup hak-hak yang selama ini diperjuangkan pekerja/buruh. Berangkat dari narasi yang diuraikan di atas, kami dari FSPBI melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI pada Senin, 24 Oktober 2022 dan menuntut:
- Tolak PHK Sepihak Terhadap Ketum PSP SPBI PT Unex Rusbal Rentua.
- Lawan Upaya Union Busting oleh PT Unex Rajawali Indonesia.
- Pekerjakan Kembali Saudara Rusbal Rentua dan Penuhi Hak-Hak Pekerja.
Narahubung:
Irfan Mucharrom FSPBI (0812 9883 0973)
Sulaeman PSP SPBI PT Unex (0812 9692 1801)