Pada bulan Januari tahun 2023 anggota kami SPBI PT UNEX Rajawali Indonesia, Sdr Taufik Hidayatullah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengadvokasian sudah berjalan sekitar 21 bulan. Pada prosesnya SPBI PT UNEX Rajawali didampingi Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) sebagai anggota afiliasi.
Sebelumnya, pada proses Tripartite yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuahkan hasil yang sangat penting, yaitu Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Kota dengan Nomor: 567.2/2259-HI/2023 tertanggal 19 Juni 2023. Adapun isinya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menganjurkan sebagai berikut:
- Agar hubungan kerja PT Unex Rajawali Indonesia dengan Sdr Taufik Hidayatullah masih berlanjut belum putus.
- Agar perusahaan PT Unex Rajawali Indonesia mempekerjakan kembali Sdr Taufik Hidayatullah setelah menerima Anjuran ini.
- Agar Sdr Taufik Hidayatullah melapor ke pihak Perusahaan PT Unex Rajawali indonesia untuk bekerja setelah menerima anjuran ini.
- Agar perusahaan PT Unex Rajawali Indonesia memberikan surat peringatan Sesuai isi Peraturan Perusahaan PT Unex Rajawali Indonesia.
- Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
Setelah menerima Anjuran tersebut, Sdr Taufik Hidayatullah melayangkan surat kepada Manajemen PT Unex Rajawali Indonesia untuk segera mempekerjakan kembali Sdr Taufik Hidayatullah, namun tidak mendapatkan respon apapun dari pihak PT Unex Rajawali Indonesia.
Berbekal anjuran tersebut, SPBI PT Unex Rajawali & FSPBI melalui LBH Justek mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang pada 7 Agustus 2024. Setelah proses persidangan berjalan sekitar 2 (dua) bulan, akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2024 kasus ini sampai titik akhir persidangan, yaitu sidang Putusan.
SPBI PT Unex Rajawali Indonesia mengajak kawan-kawan semua untuk mengawal sidang putusan ini dan semoga hasil Putusan nanti sesuai dengan yang dituntut kami, yaitu Sdr Taufik dipekerjakan kembali. Selain itu ini menjadi bukti konkret bahwa SPBI PT Unex Rajawali serius dalam memperjuangkan hak Anggota, terlepas dari apapun hasilnya nanti.
Salam Solidaritas!
Rusbal Rentua
Ketua Umum SPBI PT Unex Rajawali Indonesia