Tag FSPBI

PERNYATAAN SIKAP FSPBI ATAS PHK SEPIHAK CHRISTIAN OLEH PT CITILINK INDONESIA

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT.Citilink Indonesia secara sepihak terhadap Christian Natalius Imeldivan selaku pekerja PT.Citilink Indonesia dan Pengurus ACCI melalui surat Nomor : CITILINK/JKTOCQG/20003/0324 Tentang :
Pemberitahuan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan yang tidak berdasarkan prosedur dan dilakukan secara sepihak.

Titik Terang Perjuangan SB GEBUK: Mahkamah Agung Putuskan PT Aerofood Indonesia & PT Nur Hasta Utama Wajib Bayar Kompensasi PHK Sepihak

Tangerang- 21 November 2023, Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 telah diterima pengurus SB GEBUK (Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering) dan menghasilkan titik terang bagi perjuangan kawan-kawan SB GEBUK. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi SB GEBUK sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Serang No 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg, tanggal 14 Juni 2023.

Edith Heiss Lauterbach Orang Pertama Yang Membentuk Asosiasi Pramugari (Refleksi peringatan International Flight Attendant Day- 31 May 2023)

Pada tahun 1944, di tengah-tengah Perang Dunia II, terdapat seorang wanita yang bernama Edith Heiss Lauterbach. Edith adalah seorang pramugari yang bekerja dengan semangat dan tekad yang kuat untuk membawa perubahan dalam dunia penerbangan. Dia tidak hanya ingin meraih kebebasan dan kesetaraan bagi para awak kabin, tetapi juga memperjuangkan hak-hak perempuan secara umum.

Tindak Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja

Mungkin ada beberapa di antara kita yang belum memahami dengan jelas tentang definisi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Oleh karena itu, mari kita mulai dengan menggali definisi dari kedua hal tersebut.

Kekerasan di tempat kerja dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan fisik, psikologis, atau emosional yang terjadi di lingkungan kerja. Sedangkan pelecehan seksual di tempat kerja adalah perilaku yang tidak diinginkan dan tidak pantas dengan sifat seksual atau gender yang berulang kali terjadi dan merendahkan martabat serta membuat orang merasa tidak nyaman.