PHK terhadap Andri adalah upaya pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT Dahlia Tama Cargo

Sumber gambar : SPBI PT DTC

PERNYATAAN SIKAP SERTA TUNTUTAN KEPADA PT DAHLIA TAMA CARGO ATAS PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA BANDARA INDONESIA DAHLIA TAMA CARGO SIDOARJO (SPBI DTC SIDOARJO) DAN PEMECATAN KETUA UMUM SERIKAT PEKERJA BANDARA INDONESIA DAHLIA TAMA CARGO SIDOARJO (SPBI DTC SIDOARJO)

            Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) merupakan organisasi gabungan dari serikat pekerja yang ada di Bandara Indonesia, SPBI DTC SIDOARJO merupakan bagian/afiliasi dari FSPBI.

            Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dilakukan oleh PT Dahlia Tama Cargo terhadap Andri Dwi Nur Prasetryo selaku pekerja dari PT Dahlia Tama Cargo, sekaligus Ketua Umum SPBI DTC SIDOARJO. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan dengan nomor: 0871/DTC-HRGA/SE/XII/2024 yang berisi tentang: Surat Pemberitahuan atas tidak diperpanjangnya kontrak kerja Andri Dwi Nur Prasetyo dengan alasan melakukan pelanggaran yaitu memprovokasi dan menghasut pekerja lain. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut merupakan upaya pemberangusan kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dilakukan PT Dahlia Tama Cargo dengan cara memecat ketua umum SPBI DTC SIDOARJO.

            Maka, FSPBI perlu memberikan sikap sebagai berikut:

Pertama, Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu yang telah dijamin oleh undang-undang dasar 1945, yang tecantum dalam pasal 28E ayat 3, hak ini ini termaksud kategori Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedua, Kebebasan berserikat bagi pekerja dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang ini mewujudkan asas kebebasan berserikat yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, oleh karena itu didalam penjelasan undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 pasal 28 telah dijelaskan siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Ketiga, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerja Andri Dwi Nur Prasetyo selaku ketua umum SPBI DTC SIDOARJO merupakan upaya dari manajemen PT Dahlia Tama Cargo dalam memberangus keberadaan serikat pekerja SPBI DTC SIDOARJO.

Keempat, PT Dahlia Tama Cargo tidak pernah sekalipun membuktikan tindakan provokasi dan penghasutan kepada para pekerja yang lain seperti yang dituduhkan kepada Andri Dwi Nur Prasetyo, sesuai yang tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 0871/DTC-HRGA/SE/XII/2024. Maka pernyataan tersebut merupakan tindakan yang tidak berdasar.

Kelima, terhitung sejak 31 Desember 2024 Andri Dwi Nur Prasetyo dipaksa untuk tidak lagi berada di tempat kerja yang menyebabkan yang bersangkutan mengalama kerugian secara materiil akibat pemutusan hubungan kerja dengan dalih tidak diperpanjang kontraknya dengan alasan yang mengada-ada.

            Melalui pernyataan ini, FSPBI menuntut PT Dahlia Tama Cargo untuk:

  1. Segera pekerjakan kembali Andri Dwi Nur Prasetyo.
  2. Menghormati kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta menjamin hak setiap pekerja dalam melakukan aktivitas serikat pekerja di lingkungan PT Dahlia Tama Cargo.
  3. Merehabilitasi setiap kerugian yang timbul terhadap Andri Dwi Nur Prasetyo.

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini kami sampaikan kepada PT Dahlia Tama Cargo.

Tangerang 8 Januari 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *