Lakukan Beberapa Hal ini Jika Anda Sebagai Pekerja Diintimidasi Oleh Perusahaan

illustrasi intimidasi (Pixabay)

Oleh : Raymon Lidra Mufti

Intimidasi adalah tindakan yang dilakukan untuk menakut-nakuti atau memaksa seseorang agar bertindak sesuai dengan keinginan orang lain. Dalam konteks hubungan industrial, intimidasi dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap anggota atau pengurus serikat pekerja

Tindakan intimidasi terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hak-hak buruh. Tindakan intimidasi ini dapat berupa ancaman, pelecehan, atau tindakan lain yang membuat anggota serikat pekerja merasa terintimidasi dan terancam.

Tindakan intimidasi ini dapat dilakukan oleh manajemen perusahaan dengan tujuan untuk menekan serikat pekerja dan mengurangi kekuatan mereka dalam bernegosiasi. Intimidasi ini dapat terjadi secara terang-terangan maupun terselubung, dan dapat mempengaruhi anggota serikat pekerja secara psikologis dan emosional.

Meskipun faktor ketidaktahuan dapat menjadi alasan bagi manajemen perusahaan untuk melakukan intimidasi, namun tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan ini karena intimidasi terhadap serikat pekerja melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.

Berikut adalah beberapa bentuk intimidasi yang sering dilakukan oleh perusahaan:

  1. Pemberian ancaman

Perusahaan dapat mengancam anggota atau pengurus serikat pekerja dengan memberikan ancaman pemecatan, pemutusan kontrak, atau penurunan gaji jika mereka terus aktif dalam serikat pekerja atau berpartisipasi dalam kegiatan pemogokan.

  1. Penyebaran rumor atau fitnah

Perusahaan dapat menyebar rumor atau fitnah yang merugikan anggota atau pengurus serikat pekerja untuk mengurangi dukungan mereka dari rekan kerja atau masyarakat.

  1. Diskriminasi

Perusahaan dapat melakukan diskriminasi terhadap anggota atau pengurus serikat pekerja dengan memberikan perlakuan yang berbeda dalam hal promosi, pelatihan, atau pembayaran gaji, sehingga membuat mereka merasa terpinggirkan atau tidak dihargai.

  1. Penindasan atau kekerasan

Perusahaan dapat melakukan tindakan penindasan atau kekerasan fisik atau psikologis terhadap anggota atau pengurus serikat pekerja sebagai bentuk intimidasi.

  1. Pemantauan atau pengintaian

Perusahaan dapat memantau atau mengintai anggota atau pengurus serikat pekerja dengan cara yang tidak sah, seperti memata-matai percakapan telepon atau email, untuk mengintimidasi atau membatasi kegiatan mereka.

Perusahaan yang melakukan intimidasi terhadap anggota atau pengurus serikat pekerja dapat dianggap melanggar hak asasi manusia dan melanggar hukum. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami intimidasi oleh perusahaan, disarankan untuk menghubungi serikat pekerja atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dan saran.

Jika Anda sebagai anggota serikat pekerja mengalami tindakan intimidasi oleh perusahaan, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil:

  1. Catat semua insiden intimidasi yang terjadi. Jangan lupa untuk mencatat tanggal, waktu, tempat, dan saksi-saksi yang ada.
  2. Hubungi perwakilan serikat pekerja Anda dan laporkan intimidasi yang terjadi. Mereka dapat memberikan saran dan bantuan tentang langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil.
  3. Jangan merespons intimidasi dengan cara yang sama. Jangan mengancam atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Sebaliknya, tetap tenang dan bertindak dengan profesional.
  4. Jangan takut melaporkan intimidasi ke pihak berwenang jika merasa terancam atau keselamatan diri terancam. Pihak berwenang dapat memberikan perlindungan kepada Anda.
  5. Pastikan Anda memahami hak dan perlindungan hukum yang tersedia bagi anggota serikat pekerja. Konsultasikan dengan pengacara atau organisasi hak-hak pekerja jika perlu.

Ingatlah bahwa intimidasi terhadap anggota serikat pekerja adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat diterima. Anda memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi, dan tindakan intimidasi tidak boleh menghalangi hak-hak Anda sebagai pekerja dan anggota serikat pekerja.

Undang-undang memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh, termasuk hak untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan negosiasi dengan manajemen. Jika terjadi intimidasi, anggota serikat pekerja dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Serikat Pekerja dan otoritas yang berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan perlindungan hukum dan sanksi bagi pelaku intimidasi.

*Penulis adalah Ketua Badan Pengawas Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *