Oleh : Raymon Lidra Mufti
Tangerang- Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), antara lain yaitu:
- Alasan yang jelas dan sah
PHK hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang jelas dan sah, seperti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, kebijakan perusahaan yang berubah, atau alasan lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Proses musyawarah
Perusahaan harus melakukan musyawarah dengan karyawan terkait sebelum melakukan PHK. Musyawarah ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
- Memberikan surat pemberitahuan
Perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan yang akan di-PHK paling lambat 30 hari sebelumnya. Surat pemberitahuan ini harus mencantumkan alasan PHK, waktu dan tempat pelaksanaan PHK, serta hak dan kewajiban karyawan yang di-PHK.
- Memberikan uang pesangon
Perusahaan harus memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Besaran uang pesangon ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.
- Memberikan hak-hak lainnya
Selain uang pesangon, perusahaan juga harus memberikan hak-hak lainnya kepada karyawan yang di-PHK, seperti uang penggantian hak cuti, uang penghargaan masa kerja, dan hak asuransi kesehatan.
Dalam melakukan PHK, perusahaan juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua karyawan tanpa diskriminasi, serta melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun tidak semua perusahaan mau dan tunduk untuk mengikuti beberapa persyaratan diatas, dengan alasan untuk mengurangi beban biaya pesangon yang akan dikeluarkan jika harus melalui proses PHK yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan salah satunya adalah dengan cara yang disebut “quiet firing”
Quiet firing adalah tindakan perusahaan yang menggunakan berbagai cara licik atau tidak jujur untuk memaksa karyawan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya tanpa harus memberikan kompensasi atau manfaat lain yang biasanya diberikan pada saat PHK resmi dilakukan.
Contohnya, perusahaan dapat memperlakukan karyawan dengan tidak adil, seperti memberikan beban kerja yang berlebihan, memberikan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan posisi atau kompetensi, atau menolak memberikan kenaikan gaji atau promosi yang seharusnya diberikan, kriminalisasi dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk membuat karyawan merasa frustasi atau tidak nyaman dengan lingkungan kerja, sehingga mereka merasa terpaksa untuk mengundurkan diri dari pekerjaan.
Praktik quiet firing seperti ini dianggap tidak etis dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang sehat. Perusahaan seharusnya memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai bagi karyawan, dan jika harus melakukan PHK, harus dilakukan secara jujur dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Jadi, quiet firing bukanlah cara yang baik atau etis untuk mengelola karyawan, dan perusahaan seharusnya menghindari praktik semacam itu agar tidak merugikan karyawan dan reputasi perusahaan itu sendiri.
Jika anda atau rekan kerja anda mengalami perlakuan seperti beberapa hal tersebut diatas, maka anda wajib melaporkan tindakan tersebut kepada serikat pekerja atau dinas ketenagakerjaan setempat.
*Penulis adalah Ketua Badan Pengawas Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI)