Negara Harus Memastikan Pekerjaan dan Upah yang Layak bagi rakyat
Jakarta, 20 November 2024 — Penyandang Disabilitas berhak atas pekerjaan dan upah yang layak. Negara wajib melindungi, memenuhi dan memajukan hak tersebut, seperti disebutkan dalam peraturan perundangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UUPD) No. 8 Tahun 2016, yang mengatur 22 hak dasar, termasuk hak atas pekerjaan dan upah yang layak serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. …
Negara Harus Memastikan Pekerjaan dan Upah yang Layak bagi rakyat Read More »