RILIS MEDIA

Kopkar Angsana Boga ( PT Aerofood Indonesia) tidak membayar pesangon, adalah pembangkangan atas putusan MA.

Tangerang, 28 September 2024 Pada bulan April tahun 2020, sekitar 800 pekerja PT. Nur Hasta Utama ( NHU ) yang ditempatkan di lingkungan kerja PT. Aerofood Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). NHU adalah Perusahaan yang melayani jasa Catering Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. PT. Aerofood Indonesia merupakan unit usaha dari Perusahaan Maskapai penerbangan PT. …

Kopkar Angsana Boga ( PT Aerofood Indonesia) tidak membayar pesangon, adalah pembangkangan atas putusan MA. Read More »

PERNYATAAN SIKAP FSPBI ATAS PHK SEPIHAK CHRISTIAN OLEH PT CITILINK INDONESIA

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT.Citilink Indonesia secara sepihak terhadap Christian Natalius Imeldivan selaku pekerja PT.Citilink Indonesia dan Pengurus ACCI melalui surat Nomor : CITILINK/JKTOCQG/20003/0324 Tentang :
Pemberitahuan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan yang tidak berdasarkan prosedur dan dilakukan secara sepihak.

PEMECATAN KEPADA 3 ORANG PETUGAS AVSEC YANG DILAKUKAN ANGKASA PURA 2 BUKAN SEBUAH SOLUSI

Dari kejadian tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa Bandara adalah objek vital negara, dimana keamanan, keselamatan dan kenyamanan bukan hanya tentang pekerja bandara dan pemberi kerja, namun penumpang sebagai pengguna jasa juga menjadi bagian didalamnya. Hal ini tentu saja memerlukan perhatian lebih tentang bagaimana pekerja bandara khususnya pertugas Avsec menjaga keamanan dan keselamatan bandara. Keterampilan dan kemampuan tersebut dapat dilakukan secara profesional jika mereka mendapatkan pelatihan dan Pendidikan secara khusus kepada para pekerja yang ditugaskan sebagai petugas Avsec.